Baru Bebas dari Penjara, Ayah di NTT Cabuli Anak Kandung hingga Hamil

Saat kejadian, sang ayah melarang putrinya itu agar tidak melaporkan kepada siapapun.

Diterbitkan 17 Mei 2026, 12:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pria di kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur, NTT berinisial SKR tega memerkosa anaknya, AMR (15), hingga hamil. Ironisnya, kasus itu terjadi saat SKR baru keluar penjara.

"Kasusnya baru dilaporkan. Sedang diproses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur," ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa, Minggu (17/5/2026).

Gede menuturkan kasus tersebut bermula saat SKR baru bebas dari penjara pada 2024. Setelah itu, ia menyetubuhi anak kandungnya itu berulangkali hingga Oktober 2025.

Saat kejadian itu, SKR melarang AMR agar tidak melaporkan kepada siapapun. Hal itu membuat AMR ketakutan dan memilih diam. Setelah itu, AMR pergi liburan ke rumah kakak laki-lakinya di Kecamatan Umalulu.

Ketika itu, iparnya melihat kondisi AMR mengalami perubahan. Mereka kemudian mengecek perutnya. Ternyata AMR sudah dalam kondisi hamil. Setelah liburan selesai, kakaknya itu mengantarnya pulang ke rumahnya.

 

Dipaksa Gugurkan Kandungan

Di sana, kakaknya lalu melaporkan kehamilan adiknya itu kepada SKR. Namun, SKR mengaku tak mengetahuinya. Berselang beberapa saat kemudian, SKR memberikan ramuan tradisional kepada AMR untuk menggugurkan bayinya.

Namun, saat itu AMR tak mau minum. Selanjutnya pada 8 Mei 2026, AMR yang hendak pulang dari sekolahnya, ia dipanggil oleh seorang gurunya untuk menanyakan kondisi fisiknya yang mengalami perubahan.

Kepada gurunya, AMR mengaku dihamili oleh ayah kandungnya. Setelah mendengar kesaksian AMR, guru tersebut langsung melaporkan kepada salah satu aktivis perempuan Sumba Timur, yakni Rambu Dai Mami.

Selanjutnya, Rambu Dai Mami membawa AMR ke Polres Sumba Timur untuk membuat laporan polisi. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Sumba Timur.

"Kami berencana segera mengirim undangan klarifikasi kepada empat saksi. Kemudian periksa terlapor dan gelar perkara untuk naik penyidikan," jelas Gede.