Liputan6.com, Jakarta - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenai denda Rp 1 juta karena merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) area perkantoran Bupati. Pegawai tersebut mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian protokoler bernama Charles Padja ini telah menyerahkan langsung denda administratif itu kepada Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Sekretaris Daerah pada Senin (13/4/2026).
Charles mengaku pelanggaran tersebut terjadi karena kelalaiannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Advertisement
"Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ujarnya.
Aturan Berlaku untuk Semua ASN
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558038/original/056730200_1776403666-1001910158.jpg)
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam mengapresiasi sikap kooperatif pegawainya yang bersedia membayar denda dan mengakui kesalahan. Dia menegaskan penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara tetap menjadi prioritas dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan tertib.
Menurut Mateldius, sanksi tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kupang tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dia menegaskan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian.
"Kami tidak segan menindak siapa pun yang melanggar. Disiplin adalah harga mati," tegasnya.
Penindakan ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran pegawai untuk mematuhi aturan.
Dia juga berharap penegakan aturan tersebut dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat serta menjaga citra positif institusi pemerintah di mata publik.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299565/original/093541200_1784264989-cek_fakta_magang_nasional_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322150/original/091705800_1786518970-HOAX__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4285001/original/066553900_1673179649-Target_Sektor_Wisata_2023-Angga-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558037/original/032919500_1776403666-1001910159.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371688/original/004632400_1476257160-kupang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8686422/original/016959600_1782742010-Kepala_Badan_Komunikasi_Pemerintah__Bakom__Muhammad_Qodari-29_Juni_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313711/original/097812700_1785670922-1001518788.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294688/original/098312700_1783851042-Screenshot_2026-07-12_170822.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311151/original/096832400_1785390520-WhatsApp_Image_2026-07-30_at_12.13.33_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298179/original/033687300_1784132724-WhatsApp_Image_2026-07-15_at_9.43.33_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5204454/original/066255600_1746000657-Jepretan_Layar_2025-04-30_pukul_15.07.37.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552312/original/054775400_1775806441-0L5A8486.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306810/original/046299000_1784900584-WhatsApp_Image_2026-07-24_at_20.15.53.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8522081/original/040578700_1782450355-WhatsApp_Image_2026-06-19_at_11.59.46_AM.jpeg)