Polwan di NTT Diduga Curi Uang Pelanggan Salon, Propam Turun Tangan

Polwan di NTT dilaporkan ke Propam setelah diduga mencuri uang pelanggan salon.

Diterbitkan 07 Maret 2026, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi wanita (Polwan) Polres Rote Ndao berinisial YM dilaporkan ke Propam setelah diduga melakukan pencurian uang milik seorang pelanggan di sebuah studio kecantikan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) di sebuah studio kecantikan milik ADM yang berlokasi di Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Korban berinisial S, yang akrab disapa Mama Portu, mengaku kehilangan sejumlah uang saat berada di lokasi tersebut. Dugaan pencurian itu kemudian dilaporkan melalui layanan pengaduan masyarakat 110 milik kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan awal. Korban kemudian diarahkan ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

Kapolres Rote Ndao Mardiono membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencurian tersebut. “Benar ada laporan yang masuk dan saat ini masih dalam penanganan,” ujarnya singkat, Sabtu 7 Maret 2026.

Pemilik studio kecantikan, ADM membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pertama kali menghubungi layanan pengaduan 110 karena pencurian tersebut. Menurutnya, korban maupun terduga pelaku sama-sama merupakan pelanggan di studio kecantikan miliknya.

"Saya berinisiatif melapor karena kejadian ini terjadi di tempat usaha saya. Polisi kami hubungi supaya bisa menjadi penengah karena keduanya sama-sama pelanggan di sini,” jelas ADM.

Setelah laporan dibuat, dirinya bersama sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh unit Propam di Polres Rote Ndao.

Sang Polwan Akui Perbuatan

Sementara itu, korban S mengaku kasus tersebut telah diklarifikasi oleh Propam dan terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa sejumlah uang tunai juga telah diamankan.

"Memang dia yang ambil dan dia sudah mengakui. Saya juga sudah menasihati dia dan kami saling memaafkan. Tetapi untuk proses terhadap oknum anggota Polri itu kami serahkan sepenuhnya kepada Propam,” ujar Mama Portu.

Ia mengatakan persoalan tersebut tidak akan sampai ke kantor polisi apabila sejak awal pelaku mengakui perbuatannya.

“Kalau dari awal dia jujur, mungkin tidak sampai ke kantor polisi. Tapi karena baru mengaku setelah ditangani di Polres, sekarang kita tunggu saja proses selanjutnya,” tandasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Propam Polres Rote Ndao untuk menentukan langkah dan sanksi disiplin terhadap pelaku.

Diproses Propam

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui humas, mengaku telah menerima laporan korban. Saat ini, kasus itu sedang ditangani Propam.

"Korban sudah lakukan pengaduan melalui QR Code Layanan Pengaduan Propam," ujarnya, Minggu 8 Maret 2026.

Dia mengatakan kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp 1.103.000 itu terjadi di salon milik Anggi Mandala. Awalnya, polwan ini mengelak, tapi setelah dibawa ke Propam dan dilakukan klarifikasi, dia pun akhirnya mengakui perbuatannya.

"Sudah mengaku dan kasusnya diproses Propam," katanya.