Polwan yang Curi Uang Pelanggan di Salon Kecantikan Dipatsus

Kasus pencurian polwan ini akan segera dilimpahkan ke Bid Propam Polda NTT untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Diterbitkan 11 Maret 2026, 15:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kupang- Brigpol YM, seorang Polwan di Polres Rote Ndao kini ditahan Propam dan menjalani penempatan khusus atau patsus di sel Polres Rote Ndao. YM diduga melakukan pencurian.

"Terhadap Brigpol YM, kami telah mengambil langkah konkret dengan melakukan penempatan khusus," ujar Kasi Propam Polres Sikka, Iptu I Gede Putu Parwata, Rabu, 11 Maret 2026.

Dia mengatakan dalam waktu dekat, kasus pencurian itu akan segera dilimpahkan ke Bid Propam Polda NTT untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Ini adalah bukti nyata bahwa Polres Rote Ndao tidak memberikan ruang bagi perilaku oknum yang melanggar hukum," tegasnya.

Polres Rote Ndao menegaskan bahwa penegakan disiplin tanpa kompromi ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Institusi berkomitmen untuk terus berbenah dan memastikan bahwa integritas setiap anggota tetap terjaga demi memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Rote Ndao.

"Kami berterima kasih atas atensi dan peran serta masyarakat serta rekan-rekan media. Kami mohon dukungan agar proses ini berjalan tuntas. Kepercayaan masyarakat adalah amanah, dan kami akan terus berupaya menjaga amanah tersebut dengan bertindak tegas, jujur, dan profesional," tandasnya.

Polwan Akui Perbuatannya

Kasi Propam mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Brigpol YM mengakui telah melakukan pencurian.

"Sudah mengaku," katanya.

YM dilaporkan ke Propam setelah diduga melakukan pencurian uang milik seorang pelanggan di sebuah studio kecantikan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) di sebuah studio kecantikan milik ADM yang berlokasi di Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Korban berinisial S, yang akrab disapa Mama Portu, mengaku kehilangan sejumlah Rp 1.103.000 saat berada di lokasi tersebut. Dugaan pencurian itu kemudian dilaporkan melalui layanan pengaduan masyarakat 110 milik kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket dari satuan Samapta Polres Rote Ndao bersama piket fungsi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan awal. Korban kemudian diarahkan ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi.