Hasil Tes Rambut: Istri dan Polwan Anak Buah Eks Kapolres Bima Positif Narkoba

Aipda Dianita Agustina dan istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Diterbitkan 20 Februari 2026, 07:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Istri eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita positif ekstasi dari uji rambut Bareskrim.
  • Keduanya direhabilitasi di BNN, tidak ditahan, setelah terbukti pengguna narkoba.
  • Penggeledahan rumah Aipda Dianita temukan sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, ketamin.

Liputan6.com, Jakarta - Istri Eks Kapolres Bima Miranti Afriana dan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Hal tersebut terungkap setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh penyidik.

“Dari hasil pendalaman terhadap saudari MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Eko menjelaskan, keduanya menjalani uji laboratoris di Puslabfor Bareskrim Polri menggunakan sampel rambut. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif MDMA atau ekstasi.

“Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris terhadap sampel rambut dari saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujar Eko.

Kendati demikian, Eko mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan kepada Aipda Dianita dan Miranti, melainkan proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebelumnya, Aipda Dianita diperintah sebuah oleh AKBP Didik untuk mengamankan sebuah koper putih pada tanggal 6 Februari 2026. Tanpa merasa curiga, ia langsung bergegas mengamankan koper tersebut.

"Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangmatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut," jelas Edi.

 

Geledah Rumah Aipda DA

Pada tanggal 11 Februari 2026, Biro Panimal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Aipda DA di wilayah Tangerang. Hasilnya, petugas berhasil mengamankam koper berisi barang haram tersebut sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6