Pria di Lampung Pinjam Motor Teman untuk Jemput Istri, Ternyata Digadai Buat Modal Judi Online

Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Destario Pravesta (38) nekat menipu temannya sendiri dengan berpura-pura meminjam sepeda motor untuk menjemput istri. Motor lalu menggadaikan demi bermain judi slot daring.

Diterbitkan 06 Oktober 2025, 16:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Destario Pravesta (38) nekat menipu temannya sendiri dengan berpura-pura meminjam sepeda motor untuk menjemput istri. Motor lalu menggadaikan demi bermain judi slot daring.

Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Pringsewu setelah berbulan-bulan kabur ke pulau Jawa. Residivis kasus narkotika itu dibekuk saat pulang kampung, Jumat (3/10/2025).

Kasus itu bermula pada tanggal 28 Mei 2025. Saat itu, korban bernama Triyono (22) tengah bekerja di sebuah gudang kawasan Pekon Pringsewu Timur.

Destario datang dan meminjam sepeda motor Honda Beat BE 2964 US dengan alasan hendak menjemput istri.

"Korban yang mengenal baik pelaku tak menaruh curiga dan menyerahkan kunci motor. Namun malam berganti pagi, motor tak kunjung dikembalikan," kata Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

Upaya korban menghubungi pelaku dan mendatangi rumah keluarganya pun tak membuahkan hasil. Motor lenyap, pelaku menghilang tanpa jejak.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap, motor tersebut digadaikan pelaku seharga Rp2,5 juta. Uang hasil gadai itu tak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, melainkan untuk bermain judi slot daring.

“Pelaku mengaku sudah lama mengenal korban dan sering datang ke tempat korban bekerja. Saat itu ia tengah terdesak karena kalah berjudi,” terang dia.

Residivis Kambuhan

Yunnus menjelaskan, Destario bukan orang baru dalam dunia kriminal. Dia merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru bebas beberapa waktu lalu.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya masing-masing empat tahun penjara,” tegas dia.

Dia mengimbau warga agar lebih berhati-hati terhadap modus pinjaman barang atau kendaraan, bahkan jika pelaku adalah orang yang dikenal.