Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Pihak kepolisian menyatakan bahwa artis Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam kerjasama produk. Baca selengkapnya di sini yuk.

Diterbitkan 20 Agustus 2026, 17:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ruben Onsu ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Jaksel.
  • Kasus bermula dari tawaran investasi usaha yang tak penuhi janji keuntungan kepada korban.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan lebih dari enam saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Ruben Onsu atau RSO (Ruben Samuel Onsu) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

"Saya sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar AKP Joko Adi Wibowo di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

 

Kronologi Ruben Onsu Dilaporkan Oleh Korban Berinisial DW

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM, dan Ruben Onsu berstatus sebagai terlapor. Kasus ini sempat berjalan cukup lama sebelum akhirnya statusnya meningkat ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Joko menyebut penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, sebelum akhirnya digelar perkara beberapa hari lalu. Hasil gelar perkara itulah yang menjadi dasar peningkatan status Ruben Onsu.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelasnya.

Terkait kronologi kasus, polisi menjelaskan bahwa Ruben Onsu menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dananya dalam sebuah usaha. Korban yang tertarik pun menyepakati kerja sama dengan menyerahkan sejumlah modal disertai perjanjian keuntungan.

"Jadi, sekilas saya sampaikan kronologinya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," terang Joko.

 

Penipuan Jual Beli Produk

Namun, hingga waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan dan modal pun belum dikembalikan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan.

Soal jenis usaha yang ditawarkan, polisi mengungkap bahwa bisnis tersebut bergerak di bidang jual beli produk. Sementara itu, terkait nominal kerugian dalam laporan, polisi belum bisa membeberkannya secara rinci.

"Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," kata Joko.

Di tengah keterangan pers tersebut, wartawan turut memastikan langsung identitas di balik inisial RSO yang disebut-sebut dalam kasus ini. Polisi pun membenarkan bahwa RSO yang dimaksud memang mengarah pada sosok Ruben Onsu.

"Kira-kira demikian," pungkas Joko saat ditanya wartawan soal identitas RSO tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Publik pun kini menanti langkah hukum selanjutnya yang akan diambil dalam kasus ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Usai Ditetapkan Tersangka, Ruben Onsu Bakal Dipanggil Polisi Pekan Depan

Wulan Noviarina AnggrainiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan