Panja RUU Pemilu Buka Opsi Ambang Batas Parlemen 0 hingga 20 Persen

Panja RUU Pemilu membuka opsi ambang batas parlemen 0-20 persen dengan alasan konstitusional yang jelas.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 15:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Panja RUU Pemilu membuka opsi ambang batas parlemen 0-20% dengan alasan konstitusional.
  • MK mempertanyakan dasar penetapan angka threshold, bukan hanya besaran persentasenya.
  • Pembahasan threshold juga bertujuan menyederhanakan partai di parlemen agar efektif.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu membuka semua opsi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, mulai dari 0 persen hingga 20 persen. Setiap angka yang dipilih nantinya harus punya alasan konstitusional yang jelas.

Ketua Panja RUU Pemilu Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembahasan tidak akan berhenti pada menentukan besaran persentase.

“Kalau ke depan kita men-state berapa persen, maka kita harus mampu menjelaskan persentase itu dengan argumentasi konstitusional yang jelas,” kata Rifqinizamy, Senin (5/10/2026).

Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya mempersoalkan besaran threshold, tetapi juga alasan di balik penetapan angka tersebut.

“Kasarnya tuh kan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, dalam pertimbangan hukumnya, kira-kira menyentil begini, itu angka 4 persen dapat dari mana?” ujarnya.

Karena itu, usulan threshold 0, 1, 2 hingga 20 persen akan dibahas dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

“Semua harus mampu diargumentasikan secara konstitusional,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra yang juga Wakil Ketua Panja RUU Pemilu Bahtra Banong mengatakan pembahasan threshold juga berkaitan dengan penyederhanaan jumlah partai di parlemen.

Menurutnya, semua usulan akan ditampung sebelum formula ditentukan.

“Saya pikir semua usulan boleh. Ada yang mengusulkan teman-teman 7%, 6%, kemudian 5% atau bahkan di bawah 4%. Silakan saja disampaikan usulannya,” kata Bahtra.

 

Pertimbangkan Keterwakilan Partai

Dia menilai threshold harus tetap mempertimbangkan keterwakilan partai sekaligus kebutuhan menyederhanakan multipartai agar pengambilan keputusan di DPR lebih efektif.

“Karena kan kita bicara soal threshold itu kan bicara soal selain mengakomodasi partai-partai, tetapi yang paling penting adalah bagaimana juga agar di parlemen ini kita juga pengen mendorong yang penyederhanaan multipartai,” ujarnya.

Bahtra menambahkan, Komisi II akan meminta pandangan berbagai pihak sebelum menentukan formula ambang batas dalam RUU Pemilu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6