Bahtra Banong Jadi Ketua Panja RUU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditujuk sebagai Ketua Panja RUU Pemilu menggantikan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 18:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bahtra Banong kini Ketua Panja RUU Pemilu, gantikan Rifqinizamy.
  • Pergantian karena Komisi II bentuk dua Panja, RUU Pemilu dan Adminduk.
  • Bahtra akan pimpin pembahasan RUU Pemilu, fokus partisipasi publik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menggantikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebagai Ketua Panja RUU Pemilu. Pergantian dilakukan setelah Komisi II mendapat penugasan membentuk dua Panja sekaligus.

Rifqinizamy menjelaskan, saat Panja RUU Pemilu pertama kali dibentuk, dirinya mengambil posisi sebagai ketua secara ex officio karena menjabat Ketua Komisi II.

Saat itu, Panja membutuhkan pimpinan untuk mengurus administrasi awal, termasuk menyusun jadwal dan agenda pembahasan.

“Pada saat dibentuk, itu kan harus ada Ketua Panja dan pimpinan Panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Setelah Panja berjalan, pimpinan Komisi II menggelar rapat internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

Dari proses tersebut, Komisi II mendapat penugasan membentuk dua Panja, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Karena ada dua Panja, kepemimpinan masing-masing kemudian diberikan kepada Wakil Ketua Komisi II. Untuk Panja RUU Pemilu, Komisi II sepakat menunjuk Bahtra Banong.

“Nah, karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dan kami sepakat dengan bulat untuk Undang-Undang Pemilu akan dinakhodai oleh Adinda Bahtra,” ujar Rifqinizamy.

 

Pembahasan RUU Adminduk

Menurut Rifqinizamy, pembahasan RUU Adminduk tidak kalah penting karena berkaitan dengan penguatan single ID number atau nomor induk kependudukan. Sementara RUU Pemilu berkaitan dengan pendataan pemilih dan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu.

Meski tidak lagi menjadi Ketua Panja RUU Pemilu, Rifqinizamy menegaskan seluruh pimpinan Komisi II tetap menjadi bagian dari pimpinan Panja secara kolektif.

“Saya kira itu, tapi secara kolektif seluruh pimpinan akan menjadi bagian dari pimpinan Panja ini,” katanya.

Bahtra selanjutnya memimpin pembahasan RUU Pemilu, termasuk menyusun agenda dan membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

 

Jadwal Pembahasan

Bahtra mengatakan jadwal pembahasan akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengikuti proses penyusunan RUU tersebut. Komisi II juga telah menyiapkan pihak-pihak yang akan diundang dalam RDP dan RDPU.

“Yang paling penting adalah karena teman-teman bersepakat bahwa bagaimana asas partisipasi publik itu harus menjadi terdepan, kemudian menjadi masukan-masukan itu saya pikir paling penting dalam rangka pembuatan RUU Pemilu yang akan datang,” kata Bahtra.

Ia menambahkan, pembahasan RUU Pemilu tetap dapat berjalan selama masa reses. Komisi II telah menyiapkan agenda serta pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam pembahasan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6