Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok selebgram Vilmei. Uang yang didapat para tersangka diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp 600 juta setelah dikurangi biaya dan potongan pada sistem TikTok.
"Berdasarkan keterangan sementara, tersangka ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp 600 juta setelah dikurangi biaya dan potongan pada sistem TikTok," kata Verdika kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).
Advertisement
Sementara itu, tersangka L menerima pencairan gift sebesar Rp 72,7 juta. Namun, sebagian besar uang tersebut diberikan kepada ZK sehingga L hanya menerima sekitar Rp 9 juta.
Adapun tersangka MASR mengaku hanya mendapatkan sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta setiap pencairan. Polisi masih menghitung jumlah keseluruhan dana yang diterimanya.
"Nilai final bagian masing-masing masih dicocokkan dengan data TikTok serta mutasi rekening dan dompet digital," jelasnya.
Verdika mengatakan, dana tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Para tersangka diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar kos atau kontrakan, mencicil kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, hingga telepon seluler.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dana tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Verdika kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
"Dana diduga digunakan untuk membayar kos atau kontrakan, cicilan kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, beberapa telepon seluler, serta berbagai kepentingan pribadi," sambungnya.
Meski demikian, polisi belum menemukan bukti spesifik bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli barang mewah atau barang bermerek.
"Sampai saat ini belum ditemukan bukti spesifik mengenai pembelian barang mewah atau barang branded," ungkapnya.
Saldo Rp 11,6 Juta Disita
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332596/original/014636000_1787712133-vilmei_1786201681_3959268611406117933_1057145227.jpg)
Dalam penelusuran aliran dana, polisi juga menyita saldo sebesar Rp 11.595.000 dari salah satu rekening tersangka Zahra Khairunnissa (ZK).
Penyitaan dilakukan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 4 September 2026. ZK turut dihadirkan di bank saat saldo yang masih tersedia dicairkan untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” kata Verdika, Jumat (4/9/2026).
Verdika menegaskan, nominal Rp 11,6 juta tersebut bukan total uang dalam perkara dugaan penggelapan saldo akun TikTok Vilmei. Jumlah itu merupakan saldo yang masih tersimpan di rekening ZK ketika penyitaan dilakukan.
Rekening tersebut teridentifikasi setelah penyidik menelusuri transaksi. Dana di dalamnya diduga berasal dari pencairan hadiah digital atau gift yang dikirim menggunakan saldo akun TikTok milik Vilmei.
Sementara itu, berdasarkan laporan dan hasil audit internal yang disampaikan Vilmei, kerugian sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1.282.915.000. Namun, angka tersebut merupakan nilai saldo yang digunakan untuk membeli koin TikTok, bukan uang bersih yang diterima para tersangka.
Advertisement
Modus Dugaan Penggelapan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332591/original/061198800_1787711675-vilmei_1786952308_3965565598090977891_1057145227.jpgsdfdsf.jpg)
Kasus tersebut mulai ditangani polisi setelah adanya laporan pada 25 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan sementara, ZK diketahui merupakan karyawan korban yang memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.
Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar AS. Saldo itu diperoleh dari berbagai aktivitas akun, seperti program afiliasi, penjualan produk sponsor, hingga hadiah digital atau gift dari siaran langsung.
Saldo kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin tersebut selanjutnya dipakai untuk mengirim gift ke sejumlah akun yang dikuasai ZK maupun yang berkaitan dengan tersangka MASR dan L.
Gift yang diterima kemudian dicairkan melalui dompet digital atau rekening bank.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan ZK bersama Moh. Arka Saepul Rohman (MASR) dan Lusiani (L) sebagai tersangka. Ketiganya juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dugaan Pemerasan Masih Didalami
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152398/original/001866100_1741247576-Meicy_Villia_Kebanjiran.jpg)
Selain dugaan penggelapan, polisi masih mendalami dugaan pemerasan melalui ancaman penyebaran video pribadi bermuatan asusila yang dilakukan para tersangka.
"Sampai saat ini belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana pemerasan karena keterangan para pihak dan bukti digitalnya masih perlu didalami," kata dia.
Verdika menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana dalam dugaan tersebut, polisi akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga memastikan penelusuran aliran dana belum berhenti pada rekening ZK. Polisi masih menelusuri transaksi serta aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5371798/original/091008600_1759721976-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__84_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147880/original/044633900_1662436165-WhatsApp_Image_2022-09-06_at_10.36.26_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329639/original/025640700_1787286446-purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340558/original/047338600_1788510282-cek_fakta_-_BNI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341012/original/083242300_1788567510-69527447-8ccb-4633-93be-32d48763a33e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332591/original/061198800_1787711675-vilmei_1786952308_3965565598090977891_1057145227.jpgsdfdsf.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341330/original/065209100_1788600554-IMG_20260905_082941_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341316/original/035629600_1788599606-IMG_0754.jpeg)