Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penyesuaian tarif layanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan. Pramono memastikan mereka tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta maupun puskesmas.
“Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk Puskesmas, pembantu Puskesmas semuanya gratis,” kata Pramono kepada wartawan, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Advertisement
Di sisi lain, Pramono mengatakan tarif pelayanan kesehatan di DKI Jakarta saat ini tergolong rendah sehingga perlu disesuaikan, khususnya bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan.
“Sedangkan untuk yang tidak menggunakan BPJS atau yang menggunakan JKN-KIS, maka memang Pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah. Sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian,” ujarnya.
Tak Untuk Bebani Masyarakat
Pramono menegaskan kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk membebani masyarakat kurang mampu, penyandang disabilitas, maupun lanjut usia. Kelompok tersebut tetap dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan.
Menurutnya, sejumlah RSUD milik Pemprov DKI Jakarta juga telah menyediakan layanan VIP. Karena itu, penyesuaian tarif dinilai diperlukan agar subsidi pemerintah tidak diberikan kepada masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan.
Pramono mengatakan Pergub terkait penyesuaian tarif tersebut telah ditandatanganinya. Ia menyebut aturan itu sebagai Pergub Nomor 17 Tahun 2024.
“Sehingga dengan demikian saya sudah mengeluarkan Pergub, Pergubnya nomor 17 tahun 2024 dan saya sudah tanda tangani,” pungkasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5371798/original/091008600_1759721976-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__84_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147880/original/044633900_1662436165-WhatsApp_Image_2022-09-06_at_10.36.26_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329639/original/025640700_1787286446-purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340558/original/047338600_1788510282-cek_fakta_-_BNI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326112/original/042407300_1786957191-5e286dcc-ca7b-4a5e-b3b8-99c4d11146bb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5525972/original/042857100_1773104546-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318679/original/096973500_1786128701-WhatsApp_Image_2026-08-08_at_01.35.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338037/original/088201200_1788275945-IMG_4240.jpg)