Sukses

Adelia Tutup Wajah Pakai Map Usai Sidang Vonisnya Ditunda Majelis Hakim

Demi menghindari sorotan kamera wartawan, Adelia Putri Salma menutupi wajahnya dengan map berwarna kuning usai sidang vonisnya ditunda oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Liputan6.com, Lampung- Adelia Putri Salma, selebgram cantik asal Palembang, Sumatera Selatan menghindari kamera wartawan usai sidang vonisnya ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Senin (6/5/2024). 

Sidang putusan Adelia dalam perkara pencucian uang transaksi narkoba jaringan internasional milik Fredy Pratama itu ditunda karena Majelis Hakim beralasan belum ada kesepakatan dalam vonis yang akan diberikan terhadap terdakwa. 

Pantaun Liputan6.com di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, saat keluar ruang sidang Adelia terlihat mengenakan masker putih dan rompi tahanan berwarna merah. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat ditanyai oleh awak media. 

Adelia pun menutupi wajahnya menggunakan map berwarna kuning yang diberikan oleh kuasa hukumnya untuk menghindari sorotan kamera wartawan. Berhasil menghindari wartawan, Adelia pun langsung bergegas ke ruangan tahanan. 

Sejatinya sidang putusan kasus pencucian uang peredaran narkoba jaringan internasional milik Fredy Pratama tersebut digelar Senin pagi, (6/5/2024). 

Anggota Majelis Hakim PN Tanjung Karang, Agus Winanda mengatakan, vonis terhadap terdakwa Adelia belum dapat disampaikan. 

"Perlu disampaikan bahwa Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah, maka sidang putusan ditunda satu pekan kedepan," kata Agus. 

Dia menyampaikan, sidang dengan agenda pembacaan putusan kembali digelar pada Rabu (15/4/2024). 

"Jadi kita tunda sampai tanggal 15 Mei 2024, dengan agenda pembacaan putusan. Meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kembali," pungkasnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Haram

Diberitakan sebelumnya, Adelia Putri Salma dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun pidana penjara lantaran menampung uang hasil transaksi narkoba senilai Rp3,67 miliar. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Eka Aftarini di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis 28 Maret 2024.

Jaksa menilai bahwa Adelia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, menampung hasil penjualan narkoba milik sang suami Kadafi alias David yang teralifiasi jaringan Fredy Pratama. 

Menurut jaksa, terdakwa Adelia telah melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini