Sukses

Lindungi Sumber Air Baku di Bangka Selatan, Pemkab dan Kemenkumham Godok Rapeda

Rancangan peraturan daerah tersebut, nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan sumber air.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel) berencana membuat peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan sumber air baku.

Rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut, nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan sumber air.

Terutama, dari berbagai kegiatan manusia yang dapat mempengaruhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air baku di masyarakat.

Untuk mendukung Raperda tersebut, kegiatan harmonisasi pun dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel.

Kepala Bidang Hukum, Kemenkumham Babel, Eko Saputro menyampaikan kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya," ungkap Eko Saputro, Sabtu (4/5/2024).

Oleh karena itu, kegiatan harmonisasi diharapkan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangka Selatan, Elfan Rulyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terharap kegiatan harmonisasi tersebut.

Ia berharap, produk hukum yang dilahirkan dapat menjadi payung hukum, bagi pemerintah daerah untuk menjaga dan melindungi aset daerah terutama sumber air baku.

"Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi Kabupaten Bangka Selatan dalam pengharmonisasian raperda tentang pelindungan sumber air baku,"ujarnya.

Sekedar informasi, pengharmonisasian dilakukan baik dari aspek materi muatan seperti penyelarasan terhadap norma, upaya pengendalian, pengawasan, pembinaan dan pemberian sanksi.

Sedangkan dari aspek teknik penyusunan dilakukan sesuai dengan ketentuan teknik dalam Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.