Sukses

Terungkap Cara Pembunuh Vina Cirebon Pegi Setiawan Lari dari Kejaran Polisi Selama 8 Tahun

Jules mengatakan, tersangka Pegi Setiawan juga sudah berganti identitas dari Pegi Setiawan nama menjadi Robi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengakui sempat kesulitan menangkap Pegi Setiawan alias Pegi Setiawan atau Perong yang terlibat kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam. 

Bukan tanpa sebab, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan tersangka sering berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain.

"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Pegi Setiawan alias Pegi atau Perong. Tersangka berpindah-pindah tempat diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024). 

Jules mengatakan, tersangka juga sudah berganti identitas dari Pegi Setiawan nama menjadi Robi. Namun polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan.

“Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ujar dia.  

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar meringkus Pegi Setiawan di Jalan Kopo, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.

Polisi menangkap Pegi Setiawan alias Pegi atau Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di sana.  "Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan,  sehingga tadi malam kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap Pegi Setiawan di Bandung," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Dalang Pembunuhan Vina

Hasil pemeriksaan, tersangka Pegi Setiawan alias Pegi atau Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’kata dia.

Jules mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus Vina. Tentu semuanya  harus memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, di mana adanya  keterangan saksi,  keterangan tersangka, keterangan ahli,  surat maupun petunjuk. 

"Inilah upaya yang harus kami penuhi, secara teknis tentunya tidak bisa kami sampaikan di sini karena prosesnya masih berjalan. Yakinlah akan kami ungkap agar terang benderang, secara transparan kepada seluruh masyarakat," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.