Sukses

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Disnakertrans Purwakarta Buka Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Kabupaten Purwakarta membuka posko pengaduan THR. Perusahaan yang tidak memberikan hak para pekerja siap-siap terkena sanksi.

Liputan6.com, Purwakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini mulai membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Dengan layanan ini, para para pekerja bisa mengadukan keluhannya jika tak memperoleh haknya mendapat tunjangan tahunan tersebut.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi menuturkan, dibukanya posko pengaduan THR ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam aturan itu secara tegas menerangkan, jika para pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujar Didi kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Didi menegaskan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti setiap pengaduan dari para pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya mendapat THR dari perusahaannya. Bagi perusahaan yang tak mengindahkan terkait THR ini siap-siap akan mendapat sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 maupun Permenaker No 6 th 2016.

"Jelas akan ada sanksi tegas jika ada pihak yang mengabaikan aturan tersebut," tegas Didi.

Didi menegaskan, pihaknya akan berusaha membantu sekuat tenaga agar para pekerja bisa memperoleh THR dari masing-masing perusahaanya. Termasuk, akan mendorong supaya tunjangan tahunan itu bisa mereka terima sepekan sebelum hari raya lebaran.

"Selain membuka posko pengaduan langsung di kantor dinas, kami juga membuka posko pengaduan terintegrasi secara digital. Caranya, bisa dengan mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id," jelas Didi.

Didi kembali menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah menyosialisasikan surat edaran tersebut ke seluruh perusahaan yang ada. Dia berharap, seluruh perusahaan bisa menaati aturan tersebut.

"Untuk posko pengaduan ini akan dibuka hingga setelah lebaran," tambah dia.

Didi kembali menambahkan, jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya mayotitas perusahaan yang ada di wilayahnya ini cukup taat untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya. Bahkan, pembayarannya pun selalu dilakukan tepat waktu yang ditentukan yakni tujuh hari sebelum lebaran.

"Kalau pun ada perusahaan yang mengalami keterlambatan membayar THR, lanjut Didi, jumlah itu sangatlah sedikit. Di 2022 misalnya, itu hanya ada satu perusahaan yang mengalami keterlambatan, sementara tahun 2023 ada lima perusahaan yang mengalami keterlambatan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.