Sukses

Kanwil DJBC Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Rp7 Miliar

Sepanjang tahun 2023, Kanwil DJBC Kalbagsel telah melakukan penindakan terhadap 219 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Liputan6.com, Banjarmasin - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) memusnahkan barang milik negara (BMN) yakni barang kena cukai ilegal dengan nilai barang Rp7.503.482.030 serta kerugian negara Rp4.448.368.567, di kantor DJBC Kalbagsel di Banjarmasin, Selasa (26/03/2024).

Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono mengatakan pihaknya aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal diantaranya berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan rokok elektrik (REL). "Pada kegiatan pengawasan dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel yang meliputi 11 kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah," ujar Dwijo Muryono di sela-sela kegiatan pemusnahan.

Kegiatan tersebut yakni pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan sebagai upaya menjalankan fungsi Bea dan Cukai selaku community protector atau pelindung masyarakat, baik dari penyelundupan barang ilegal maupun dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Dwijo Muryono menjelaskan bahwa, sepanjang tahun 2023, Kanwil DJBC Kalbagsel telah melakukan penindakan terhadap 219 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, sedangkan sampai dengan Maret 2024, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 119 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Seluruhnya terjadi di 11 kabupaten/kota yang berada di wilayah Kalsel dan Kalteng, dengan barang hasil penindakan tersebut antara lain 5.171.210 batang HT berbagai merek, 1.788,95 liter MMEA, dan 4,86 liter REL atau cair sistem terbuka (atau liquid vape)," ujarnya.

Adapun total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp7,5 miliar dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan PMK51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Dari hasil kegiatan pengawasan/penindakan terhadap barang-barang tersebut, Kanwil DJBC Kalbagsel berhasil menambah penerimaan negara/ultimum remedium berupa pengenaan sanksi denda di Bidang Cukai kepada para pelanggar sebesar Rp.1.359.392.000,00.

Selanjutnya Kanwil DJBC Kalbagsel melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara berupa Barang Kena Cukai Ilegal di halaman kantor kanwil DJBC Kalbagsel dan disaksikan oleh perwakilan dari TNI, POLRI, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Stakeholder terkait lainnya.

Pemusnahan Barang Milik Negara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-21/MK.6/KN.4/2024 tanggal 05 Maret 2024 dan S-25/MK.6/KN.4/2024 tanggal 20 Maret 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Kalbagsel.

"Barang hasil penindakan berupa HT dan MMEA yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni: penggunaan pita cukai bekas; penggunaan pita cukai palsu; dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp4.448.368.567," terangnya.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara perusakan BMN, berupa HT ilegal dengan menggunakan gergaji mesin. Sedangkan terhadap BMN berupa MMEA dimusnahkan atau dirusak dengan cara dituang oleh para perwakilan undangan pada wadah yang telah disiapkan cairan kimia.

Adapun tujuan pemusnahan untuk menghilangkan fungsi utama Barang Kena Cukai Ilegal tersebut sehingga tidak dapat dikonsumsi kembali dan untuk menghindari polusi udara apabila pemusnahan atau perusakan dilakukan dengan cara dibakar.

DJBC Kalbagsel juga terus menyuarakan slogan "Gempur Rokok Ilegal", sehingga ini terus disosialisasikan termasuk pada pemusnahan kali ini. Sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal yang beredar, tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

"Selanjutnya BMN berupa HT dan MMEA yang dimusnahkan tersebut dibawa ke TPA Regional Banjar Bakula, di Kota Banjarbaru, dan kita berharap dengan diadakannya pemusnahan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal serta untuk melakukan pengawasan bersama pemerintah," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.