Sukses

Batam Masih Jadi Favorit Masuknya Barang Ilegal

Berbagai barang-barang ilegal, mulai dari peralatan elektronik hingga rokok akhirnya dimusnahkan oleh Bea Cukai Batam.

Liputan6.com, Batam - Bea Cukai Batam memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2015 hingga 2023. Barang-barang tersebut adalah yang tergolong Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys.

Menurut Rizal, kepala Kantor Bea Cukai Batam, tujuan pemusnahan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya. 

"Caranya dengan menghilangkan fungsi barang-barang ilegal ini sehingga tak mungkin beredar di masyarakat," katanya.

Sementara itu berdasarkan keterangan resmi, daftar baran yang dimusnahkan meliputi 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp. 5.471.330.101,-. Kemudian minuman beralkohol dan minuman lain 6.048 botol/kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp. 658.951.015,-.

Ada pula 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500,- , kemudian 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1.605.240.000,-. Dan yang terakhir adalah alat bantu sex atau sex toys yang berjumlah 408 dengan total nilai barang Rp 32.754.226. 

“Pemusnahan BMN tersebut merupakan kategori barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” kata Rizal di Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa , Kamis (28/12/23).

Pemusnahan BMN hasil penindakan tersebut adalah pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan dihadiri oleh instansi dan aparat penegak hukum lainnya, diantaranya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemkot Batam, Polda Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan Kejaksaan Negeri Batam.

“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” kata Rizal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini