Beli iPhone 18 Pro dan Pro Max di Singapura? Segini Pajaknya Saat Masuk Indonesia

Beli iPhone 18 Pro atau Pro Max di Singapura lalu membawanya ke Indonesia? Ini simulasi bea masuk dan PPN untuk semua varian.

Diterbitkan 25 September 2026, 09:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Membeli iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Singapura menjadi pilihan bagi pengguna yang ingin membawa pulang perangkat dari luar negeri. Namun, iPhone yang dibawa ke Indonesia tetap perlu didaftarkan IMEI dan dikenai bea masuk serta pajak.

Dikutip dari Tiktok resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai @beacukairi, Jumat (25/9/26), Bea Cukai menjelaskan, “bea masuk 10% dan PPN 12% (dengan DPP dikalikan 11/12)” berlaku untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang.

Berkaitan dengan barang pribadi penumpang, Bea Cukai memberikan pembebasan nilai hingga USD 500 atau sekitar Rp 8,96 juta per orang untuk setiap kedatangan. Nilai perangkat yang melewati batas itu baru dikenai pungutan sesuai ketentuan.

Apple Singapura menjual iPhone 18 Pro mulai SGD 1.899 dan iPhone 18 Pro Max mulai SGD 2.099. Dengan kurs per 25 September 2026 yang digunakan dalam perhitungan ini, harganya sekitar Rp 26,59 juta dan Rp 29,39 juta.

Untuk menghitung pembebasan USD 500, digunakan kurs pajak dolar AS sebesar Rp 17.707 yang berlaku pada 23-29 September 2026. Dengan begitu, nilai pembebasan setara Rp 8.853.500.

Setelah fasilitas pembebasan dikurangi, sisa nilai perangkat menjadi dasar penghitungan bea masuk. Nilai ini kemudian ditambah bea masuk untuk menentukan nilai impor sebelum PPN dihitung.

Semakin tinggi kapasitas penyimpanan, harga iPhone yang dibawa dari Singapura juga semakin mahal. Apple menyediakan iPhone 18 Pro dan Pro Max dalam pilihan 256GB, 512GB, 1TB, dan 2TB.

Pendaftaran IMEI sendiri tidak dikenakan biaya. Namun, pembeli tetap perlu memenuhi kewajiban kepabeanan dan memberitahukan perangkat saat tiba di Indonesia agar fasilitas pembebasan USD 500 bisa diperoleh.

Simulasi Pajak iPhone 18 Pro dan Pro Max

iPhone 18 Pro 256GB

  • Harga Singapura: SGD 1.899 atau Rp 26.587.671
  • Bea masuk: Rp 1.773.500
  • PPN: Rp 2.145.935
  • Total pungutan: Rp 3.919.435

iPhone 18 Pro 512GB

  • Harga Singapura: SGD 2.199 atau Rp 30.787.935
  • Bea masuk: Rp 2.193.500
  • PPN: Rp 2.654.135
  • Total pungutan: Rp 4.847.635

iPhone 18 Pro 1TB

  • Harga Singapura: SGD 2.799 atau Rp 39.188.463
  • Bea masuk: Rp 3.033.500
  • PPN: Rp 3.670.535
  • Total pungutan: Rp 6.704.035

iPhone 18 Pro 2TB

  • Harga Singapura: SGD 3.699 atau Rp 51.789.255
  • Bea masuk: Rp 4.293.600
  • PPN: Rp 5.195.256
  • Total pungutan: Rp 9.488.856

 

iPhone 18 Pro Max 256GB

  • Harga Singapura: SGD 2.099 atau Rp 29.387.847
  • Bea masuk: Rp 2.053.500
  • PPN: Rp 2.484.735
  • Total pungutan: Rp 4.538.235

iPhone 18 Pro Max 512GB

  • Harga Singapura: SGD 2.399 atau Rp 33.588.111
  • Bea masuk: Rp 2.473.500
  • PPN: Rp 2.992.935
  • Total pungutan: Rp 5.466.435

iPhone 18 Pro Max 1TB

  • Harga Singapura: SGD 2.999 atau Rp 41.988.639
  • Bea masuk: Rp 3.313.600
  • PPN: Rp 4.009.456
  • Total pungutan: Rp 7.323.056

iPhone 18 Pro Max 2TB

  • Harga Singapura: SGD 3.899 atau Rp 54.589.431
  • Bea masuk: Rp 4.573.600
  • PPN: Rp 5.534.056
  • Total pungutan: Rp 10.107.656

Perhitungan di atas menggunakan kurs SGD 1 = Rp 14.000,88, kurs pajak USD 1 = Rp 17.707, pembebasan USD 500, bea masuk 10%, serta PPN dengan DPP 11/12.

Simulasi ini berdasarkan harga Apple Singapura dan ketentuan Bea Cukai yang berlaku. Nilai akhir pungutan bisa mengikuti penetapan petugas berdasarkan proses kepabeanan saat perangkat dibawa masuk ke Indonesia.