Sukses

Anggota Polres Gowa Diduga Beri Uang Tutup Mulut Kepada Siswi SMA yang Diperkosa Cepu

Uang senilai Rp500 ribu itu diberikan oleh salah seorang anggota Jatanras Polres Gowa kepada korban.

Liputan6.com, Gowa - Fakta baru terungkap di balik kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Informan polisi atau cepu berinisial AB (37) terhadap seorang siswi SMA di toilet Posko Jatanras Polres Gowa pada Minggu (29/10/2023) dini hari. 

Kuasa hukum korban, Chrisye Junaid menceritakan bahwa korban setelah diperkosa sempat kehilangan uang Rp100 ribu. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli obat. 

"Korban ini baru saja kelar operasi kanker payudara. Dia kehilangan uang Rp100 ribu. Uang itu mau dipakai beli obat," kata Chrisye kepada wartawan, Jumat (3/11/2023). 

Pagi harinya, lanjut Chrisye, kliennya itu menceritakan kejadian yang dia alami kepada salah satu anggota Jatanras Polres Gowa. Bukannya menindak lanjuti aduan tersebut, anggota Jatanras itu malah memberikan uang Rp500 ribu sebagai ganti rugi dan uang tutup mulut. 

"Jadi klien kami dikasih uang Rp500 ribu, katanya sebagai ganti uang untuk beli obat dan uang tutup mulut. Siang harinya korban lalu disuruh pulang," jelasnya. 

Sesampainya di rumah, orangtua korban merasa curiga lantaran anaknya memiliki uang Rp500 ribu. Dari situlah korban kemudian menceritakan insiden pemerkosaan yang dia alami kepada orangtuanya. 

"Orangtuanya curiga dimana anaknya dapat uang Rp500 ribu. Akhirnya anaknya jujur kalau itu dari anggota polisi dan dia sudah diperkosa," jelasnya. 

Chrisye juga menyayangkan saat itu pihak kepolisian tidak langsung menahan AB, padahal mereka mengetahui insiden pemerkosaan yang dilakukan oleh cepu itu kepada korban. 

"Agak aneh juga kan pelaku tidak langsung diamankan. Pelaku ini masih sempat pulang ke rumahnya setelah dia memerkosa korban," jelasnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ancaman Sanksi Disiplin untu Anggota Jatanras Polres Gowa

Saat ini, sejumlah anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa terancam diberi sanksi disiplin. Hal itu merupakan buntut dari ulah AB (37), informan polisi atau cepu yang nekat memerkosa seorang siswi SMA di toilet Posko Jatanras Gowa. 

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya telah menugaskan Seksi Propam Polres Gowa untuk memeriksa seluruh anggota polisi yang berada di lokasi kejadian.

"Saya sudah perintahkan petugas propam untuk turun melakukan investigasi dan perintahkan untuk segera proses disiplin serta hukuman yang setimpal terhadap petugas yang lalai," kata Reonald dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023). 

Reonald sangat menyesalkan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh residivis yang dimanfaatkan jasanya menjadi cepu Jatanras Polres Gowa. Apalagi kejadian tersebut terjadi di Posko Jatanras Polres Gowa. 

"Saya selaku Kapolres Gowa sangat menyesalkan dan menyayangkan kenapa peristiwa tersebut bisa terjadi dan kenapa anggota selalai itu meninggalkan korban tampa pengawasan secara langsung dari petugas kami," ucapnya.

Reonald juga menegaskan dirinya akan mengevaluasi seluruh jajarannya. Tidak hanya anggota Satuan Reserse Kriminal yang bekerja di lapangan, seluruh Polsek yang berada di bawah naungan Polres Gowa juga akan dievaluasi. 

"Saya menyampaikan akan mengevaluasi kinerja bukan hanya di anggota lapangan Reskrim bahkan sampai jajaran Polsek agar tidak terjadi lagi kelalaian seperti ini, yang seharusnya masyarakat itu setelah diamankan maka kita dapat jamin keselamatannya, keamanannya, baik nyawa dan jiwanya selama berada di bawah pengawasan kepolisian, dan sekali lagi saya berjanji akan evaluasi itu serta memperbaiki agar personil tidak lalai lagi," tegasnya. 

Reonald menegaskan bahwa pelaku bukanlah polisi, atau pekerja harian lepas di Polres Gowa. Menurut dia pelaku adalah masyarakat biasa yang dimanfaatkan jasanya oleh pihak kepolisian. 

"Dan saya berjanji akan melakukan proses hukum terhadap pelaku serta menerapkan sesuai pasal yang berlaku," tegasnya. 

3 dari 3 halaman

Kronologi Awal

Sebelumnya, AB (37), residivis yang kini dimanfaatkan jasanya sebagai informan atau cepu oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa dilaporkan memerkosa seorang siswi SMA berusia 17 tahun. Ironisnya, aksinya itu dilakukan di dalam toilet yang berada tak jauh dari Posko Jatanras Polres Gowa.

Dari informasi yang diterima Liputan6.com, kejadian itu bermula kala korban terjaring razia oleh petugas yang berpatroli pada Sabtu (29/10/2023) sekitar pukul 04.00 WITA. Malam itu, AB bersama sejumlah aparat kepolisian memang sedang berpatroli untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Gowa. 

Lantaran dianggap melanggar karena berboncengan tiga dan beraktivitas dijam yang dianggap tidak wajar, korban bersama dua temannya lalu digelandang ke Posko Jatanras Polres Gowa yang berada di area Terminal Cappa Bungayya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. 

"Korban terjaring razia. Kemudian dibawa ke Posko," kata Kuasa Hukum korban, Ananda Eka, Jumat (3/11/2023). 

Ananda menjelaskan bahwa dalam perjalanan ke Posko Jatanras Polres Gowa, korban sempat dilecehkan oleh pelaku. Ketika berada Posko Jatanras Polres Gowa, pelaku melihat korban pergi ke toilet dan menyusulnya hingga melakukan aksih pemerkosaan. 

"Diatas mobil polisi, korban mulai dilecehkan. Sesampainya di posko, korban ke toilet dekat Posko. Disitu, ia diperkosa," jelasnya.

Pelaku sempat meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Namun saat korban diizinkan pulang ke rumahnya, ia mengadukan kejadian pemerkosaan yang dialaminya kepada kedua orangtuanya. 

"Saat pulang ke rumah baru korban cerita ke orangtuanya. Lalu orangtuanya melapor ke Polisi," jelasnya.

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.