Sukses

Akhir Pelarian Pasutri Penipu Jual-Beli Emas di Balikpapan

Aksi penipuan jual-beli emas sepasang suami istri berakhir setelah keduanya ditangkap oleh tim gabungan di tempat pelariannya di Kalimantan Tengah. Dalam aksinya kedua pelaku berhasil menipu 127 korban dengan total kerugian Rp 800 juta.

Liputan6.com, Balikpapan - Pupus sudah pelarian pasangan suami istri (pasutri) berinisial GN (34) dan FR (31). Pasangan sejoli ini sempat buron kurang lebih dua pekan setelah dilaporkan para korbannya atas kasus penipuan jual beli emas.

Tak main-main, jumlah korban dari kasus penipuan tersebut mencapai 127 orang dengan total kerugian mencapai Rp800 juta. Kasus itu pun dilaporkan para korbannya pada Senin, 17 Juli 2023 lalu ke Satreskrim Polresta Balikpapan.

Penangkapan GN dan FR dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Balikpapan dan Polda Kalteng di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), tempat persembunyian pelaku, pada Jumat (28/7/2023). Kemudian keduanya digelandang menuju Mapolresta Balikpapan pada Sabtu (29/7/2023) dini hari.

“LP (Laporan Polisi) yang sudah kami terima dari dua orang. Total kerugian untuk laporan korban itu saja ada Rp119.799.000 dan kemungkinan akan bertambah karena informasi yang kami terima ada banyak yang jadi korban,” terang Kasatreskrim Polresta Balikpapan Komisaris Ricky Sibarani, pada Sabtu (29/7/2023).

Kedua tersangka menjual perhiasan emas dengan kadar yang tidak sesuai. Pemilik toko emas Galvin Store di Jalan Soekarno-Hatta, Kawasan Kilometer 4.5, Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Utara itu mengaku kepada para korban, bahwa perhiasan yang ditawarkan mengandung kadar emas 8 karat atau biasa diistilahkan sebagai emas 375.

“Di kuitansi pembelian korban juga tertera emas 375. Kita kemudian koordinasi dengan Pegadaian untuk mengecek barang bukti perhiasan emas yang dibeli korban, hasilnya memang bukan emas 375,” sambungnya.

Ricky melanjutkan, sesuai hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku sengaja menjual perhiasan emas imitasi atau sepuhan yang diakui kepada konsumennya sebagai emas 375. Usut demi usut, bisnis ini sudah mereka lakoni sejak Agustus 2021 lalu.

Aksi penipuan diawali ketika GN dan FR melakukan siaran langsung melalui sosial media Facebook untuk menawarkan perhiasan emas di tokonya. Cara promosi ini kemudian berhasil menarik banyak peminat, termasuk para korban.

Sejumlah korban kemudian mendatangi toko emas Galvin Store dan melakukan transaksi dengan jumlah bervariasi.

“Kebanyakan tahu dari Facebook. Saat mereka datang ke tokonya, tinggal bilang mau beli emas yang 375 langsung dikasih oleh tersangka,” tukasnya.

Saat itu, tidak satu pun dari para konsumen toko emas Galvin Store menaruh curiga. Apalagi, harga yang ditawarkan oleh pasutri tersebut lebih murah dari harga pasaran.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Tawarkan Harga Emas Lebih Murah

Emi, warga kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat mengatakan, harga yang dipatok GN dan FR untuk perhiasan emas 375 per gramnya Rp470 ribu. Menurutnya, toko emas lain pada waktu yang hampir bersamaan justru menawarkan dengan selisih harga lebih tinggi Rp10 ribu per gramnya.

“Memang harga dia lebih murah. Namanya kita tahu begitu gak kepikiran juga mengecek kode-kodenya, asli atau apa, gak ngecek lagi. Saya beberapa kali beli sampai Rp15 jutaan,” kisah Emi saat ditemui di Mapolresta.

Bahkan menariknya lagi, salah satu konsumen Marianti mengaku, toko perhiasan tersebut bersedia membeli kembali emas yang telah dijual dengan potongan harga lebih rendah.

“Saya sempat beli satu, setelah itu memang saya jual lagi ke situ bisa, dia terima. Karena itu, ya saya yakin lah,” ujar Ibu Rumah Tangga yang bermukim di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara itu.

Namun demikian, bisnis yang dilakukan GN dan FR bukan berarti tanpa cela. Suatu hari, Emi yang sedang membutuhkan uang untuk keperluannya, bermaksud menjual perhiasan yang telah dibeli dari Galvin Store.

Dia membawa beberapa perhiasan untuk dijual ke toko emas di kawasan Klandasan Balikpapan Kota. Emi terkejut bukan kepalang lantaran perhiasan yang tadinya dibeli seharga Rp6 juta justru dihargai hanya Rp2 juta.

“Dia bilang, gak bisa kasih sama dengan harga di Galvin. Soalnya emas ini cuma 6 karat. Jadi bukan emas 375,” sebut Emi.

Beda lagi dengan yang dialami Marianti. Setelah hampir setahun bolak-balik bertransaksi jual-beli di Galvin Store, pada awal Juli 2023 lalu Marianti hendak menjual perhiasan emasnya secara cash on delivery (COD).

Menurut kesepakatannya, FR berjanji mentransfer uang ketika sudah menerima perhiasan emas yang dijual Marianti. Namun, selang beberapa lama barang tersebut diantarkan oleh kurir, FR tak kunjung melakukan transfer.

Keresahan Marianti seketika muncul. Apalagi, kala itu, FR maupun GN tidak sama sekali merespons panggilan telepon maupun pesan singkat darinya.

“Barangnya sudah saya kirim, tapi kok dia gak transfer uangnya,” keluh Marianti.

Pada Sabtu, 15 Juli 2023, Ia lantas mendatangi langsung toko emas Galvin Store. Setibanya di situ, Ia mendapati bahwa toko sudah dikepung oleh banyak konsumen lainnya. Saat itu, Galvin Store dalam kondisi tutup, sedangkan GN dan FR entah di mana rimbanya.

Kegundahan para konsumen termasuk Marianti mendorong mereka untuk mengecek kadar emas dalam perhiasan yang tadinya dibeli dari Galvin Store ke kantor Pegadaian.

Marianti pun bak menelan pil pahit. Hasil uji menunjukan bahwa perhiasannya tidak memiliki kadar emas. Kenyataan yang sama terpaksa harus diterima oleh sejumlah konsumen lainnya.

“Ada gelang yang saya beli, kadar emasnya cuma di bagian pengaitnya saja,” sesalnya.

Dalam kasus tersebut Marianti sendiri mengaku merugi sekitar Rp5,5 juta. Ibu satu anak itu masih berharap itikad GN dan FR untuk mengganti kerugian, meski tak pula ragu untuk membuat laporan resmi ke kepolisian nantinya.

“FR sempat saya chat WA (whatsapp). Saya bilang, kamu itu saya kenal baik-baik saja, kenapa tega begitu, tapi dia sampai sekarang belum ada balas pesan saya,” tuturnya.

Penyidik kepolisian hingga saat ini masih berupaya mengembangkan kasus tersebut. Seiring dengan proses penyidikan, GN dan FR harus menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Balikpapan atas jeratan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.