Sukses

Malas Ngantor hingga Terlibat Narkoba, 4 Polisi di Makassar Dipecat

Keempatnya dipecat secara tidak hormat lantaran melakukan pelanggaran berat.

Liputan6.com, Makassar - Empat personel Polrestabes Makassar dipecat tidak dengan hormat atau PTDH lantaran melakukan pelanggaran berat. Pemecatan keempatnya ditandai dengan dicoretnya foto Bintara Polri itu saat upacara PTDH di Polrestabes Makassar, Senin (24/7/2023). 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan bahwa upacara PTDH tersebut diselenggarakan secara absentia. Pasalnya, keempat personel Polri tersebut tidak hadir dalam upacara. 

"Upacara PTDH ini secara absentia, karena personel yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman dan ada yang tidak diketahui keberadaannya," kata Ngajib, Senin (24/7/2023). 

Lebih jauh Ngajib menyebutkan bahwa keempat personel itu adalah Briptu MS, Brigpol NN, Brigpol L dan Brigpol AN. Pelanggaran yang dilakukan keempat polisi itu pun bervariasi mulai dari tidak pernah masuk kantor hingga terlibat narkotika. 

"Jadi ada tiga yang tidak pernah masuk kantor dalam waktu yang cukup lama dan satu lainnya terlibat penyalahgunaan narkoba," terangnya. 

Ngajib pun mengimbau kepada seluruh jajaran di Polrestabes Makassar agar tetap menjalin komunikasi yang baik sesama anggota. Sehingga ketika ada suatu masalah, bisa segera dikomunikasikan dan dibicarakan. 

"Kepada para perwira dan bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan. Sehingga ketika ada suatu masalah bisa dikomunikasikan. Selain itu bagi yang tidak bisa hadir berkantor harus memberikan alasan yang jelas," ucapnya. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Berat

Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu MS adalah meninggalkan tugas terhitung sejak 28 Februari 2019 hingga 22 Oktober 2021. Tak diketahui jelas alasan Briptu MS tak pernah masuk kantor. Keberadaan personel yang sebelumnya bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar itu pun hingga kini tak diketahui. 

Hal yang sama juga menjadi alasan pemecatan Brigpol NN. Polisi yang sebelumnya bertugas di Bagian SDM Polrestabes Makassar itu tidak pernah berkantor terhitung sejak 17 November 2020 hingga 3 Maret 2021. Keberadaan Brigpol NN pun hingga kini tak diketahui. 

Lalu Brigpol L juga dipecat lantaran tidak pernah berkantor sejak 26 Desember 2018 hingga 20 Oktober 2022. Tak diketahui pasti alasan Brigpol L tak pernah masuk kantor. Keberadaannya juga hingga kini tak diketahui. 

Sementara Brigpol AN dipecat lantara terlibat penyalahgunaan narkoba. Ia dianggap melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 11 huruf (c).

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.