Sukses

Seorang Anggota DPRD Gorontalo Terciduk Polisi Saat Asyik Judi Sabung Ayam

Polres Gorontalo Utara menggerebek lokasi sabung ayam yang didapati seorang anggota DPRD ikut berjudi.

Liputan6.com, Gorontalo - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial AR (45) diduga ditangkap polisi saat tengah asyik bermain judi sabung ayam. Penangkapan itu bermula saat polisi mendapatkan laporan warga soal judi sabung ayam.

Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan awal. Setelah dipastikan bahwa benar ada aktivitas judi sabung, Polres Gorontalo Utara kemudian melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap 5 orang pelaku. Salah satunya AR yang merupakan oknum anggota DPRD di Gorontalo aktif.

"Kelima pelaku saat ini mendekam di Polres Gorontalo Utara. Namun dari 5 orang tersebut masih kami telusuri apakah benar ada anggota DPRD,"kata  Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesman Katili.

Lanjut Lesman, selain AR, keempat pelaku lainnya yang diamankan yakni RN (32), SM (46), NM (37), dan MR (43). Mereka diduga kuat ikut terlibat langsung dalam perjudian sabung ayam itu.

"Semua masih kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Sementra itu, Nasir Majid anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo baru akan mendalami keterlibatan AR dalam kasus tersebut.

"Kami akan melakukan klarifikasi dulu untuk mengetahui kebenarannya," singkat Nasir Majid.

Sementara Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk Sabung Ayam dilarang secara tegas secara hukum. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.