Sukses

Diungkap Polisi, 16.910 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar di Medan

Direktorat Resnarkoba Polda Sumut mengungkap sindikat narkoba jenis pil ekstasi. Dari pengungkapan ini, petugas menyita sebanyak 16.910 butir pil ekstasi dari 2 lokasi di Kota Medan.

Liputan6.com, Medan Direktorat Resnarkoba Polda Sumut mengungkap sindikat narkoba jenis pil ekstasi. Dari pengungkapan ini, petugas menyita sebanyak 16.910 butir pil ekstasi dari 2 lokasi di Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut, Aiptu FFB, karena kedapatan membawa sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan.

"Saat diamankan, Aiptu FFB kedapatan bawa sabu 66 gram, dan sabu itu diamankan dari dalam mobil yang bersangkutan," kata Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (13/6/2023).

Kepada petugas, Aiptu FFB mengaku barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik Wanda, orang yang menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu itu di mobilnya.

"FFB diamankan pihak Tim Intel Kodim Asahan. Dilakukan pengembangan, dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap Wanda," Yemi menerangkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lakukan Pengembangan

Disebutkan Yemi, setelah ditangkap, Wanda mengaku dia yang meletakkan sabu ke dalam mobil tersebut. Dia mengaku diperintahkan Syafrizal alias H Budi (HB).

"Lalu dilakukan pengembangan, HB ditangkap di Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. HB ditangkap 9 Juni 2023," sebutnya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap Fauzan Safwandi (FS) beserta Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023.

"Mereka mengaku pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal, dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," Yemi menuturkan.

3 dari 3 halaman

Akan Diedarkan di Medan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, Aiptu FFB mengaku sabu yang diamankan dari dalam mobil bukan miliknya. Meski demikian, Aiptu FFB dites urine dan hasilnya mengandung narkotika.

"Dia juga telah ditahan ditempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumut," ungkapnya.

Diungkapkan Hadi, pil ekstasi yang disita rencananya akan diedarkan para pelaku di Kota Medan.

"Narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.