Sukses

Ikuti Tren, 2 Pengedar Narkoba di Balikpapan Manfaatkan Latto-Latto untuk Sembunyikan Sabu

Dua pengedar sabu di Balikpapan diringkus oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim lantaran kedapatan membawa sabu seberat 150 gram yang disimpan di dalam mainan latto-latto.

Liputan6.com, Balikpapan - Beragam cara dilakukan para pengedar narkoba untuk bisa mengelabui petugas kepolisian dalam membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu. Salah satunya dengan menyembunyikan di dalam mainan yang sedang ngetren belakangan ini, yakni latto-latto.

Ya, terbongkarnya aksi dua pengedar asal Balikpapan ini setelah tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterimanya.

Di mana di kawasan Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, polisi pun turun melakukan penyelidikan.

Saat melintas di depan rumah RT 30 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, pada Kamis (9/2/2023) dini hari, petugas mencurigai ada dua pemuda berinisial AB (23) dan DD (29) yang sedang berdiri sambil memegang latto-latto. Setelah di pantau beberapa saat, latto-latto berwarna merah yang dipegang sangat mencurigakan.

Melihat itu, petugas pun langsung menghampiri kedua pelaku, saat didatangi polisi keduanya pun menunjukkan gelagat yang tambah mencurigakan, membuat pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

"Awalnya informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku ini dengan barang bukti 2 plastik bening diduga sabu," papar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, pada Jumat (10/2/2023)

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan 2 plastik bening diduga berisi sabu yang disembunyikan di dalam bola latto-latto. Setelah ditimbang berat sabu yang dibawa sekitar 150 gram.

"Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan kedua pelaku," tegasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolda Kaltim untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara," Yusuf Sutejo menandaskan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.