Dua Pria Ditangkap Bawa 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5,24 M

Sabu seberat 5,2 kilogram ditemukan di dua lokasi di Cengkareng.

Diterbitkan 12 September 2026, 11:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi sita 5,2 kg sabu senilai Rp 5,24 miliar di Jakarta Barat.
  • Dua pria, KD dan AJH, ditangkap sebagai perantara narkotika.
  • Penyelidikan berlanjut, tersangka dijerat UU Narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita sabu seberat 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram dari dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,24 miliar.

Keduanya diamankan Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KD dan AJH diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pihaknya lebih dulu mengamankan keduanya sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari penggeledahan terhadap KD, ditemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan dalam goodie bag biru dengan berat bruto 2.093,2 gram.

Tak lama kemudian, penggeledahan kembali dilakukan, kali ini di rumah yang ditempati AJH. Di sana, ditemukan tiga kemasan biru berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 3.151,3 gram.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.244,5 gram, dengan estimasi nilai sekitar Rp 5,24 miliar,” ujar Reynold dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

Polisi masih mendalami asal sabu serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6