Sukses

Penipuan Investasi Rp84 Miliar, Jaksa Mau Sidang Terdakwa Salim Cs Dilanjutkan

Kejari Pekanbaru menolak eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan oleh terdakwa penipuan investasi Rp84 miliar dan meminta majelis hakim melanjutkan sidang ke pembuktian.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang dugaan penipuan investasi Rp84,9 miliar. Agendanya pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keberatan dakwaan (eksepsi) yang dibacakan para terdakwa pada pekan lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel menyatakan JPU masih tetap pada dakwaan. JPU menyatakan dakwaan sudah disusun secara cermat dan sudah memenuhi syarat formal.

"JPU membantah semua isi eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya," kata Marel, Selasa (7/12/2021).

Jaksa berharap majelis hakim yang diketuai Dahlan menolak seluruh eksepsi para terdakwa pada putusan sela yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Dengan begitu, sidang bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian. "Kita berharap eksepsi ditolak oleh majelis hakim," tegas Marel.

Adapun terdakwa dalam kasus ini merupakan pengusaha dari Salim Group, yaitu Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT WBN dan Direktur Utama PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN.

Selanjutnya Elly Salim sebagai Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Lalu, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (penuntutan terpisah).

Kelimanya sudah menjalani sidang perdana pada 22 November 2021. Dalam perjalanannya, penangguhan penahanan para terdakwa telah ditolak oleh majelis hakim.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan menjelaskan penipuan investasi ini mulai terjadi pada 14 Oktober 2016 hingga 25 Maret 2020. Ada 10 nasabah yang menjadi korban para terdakwa dengan kerugian Rp84.916.000.000.

Kejadian bermula ketika PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, perhotelan dan merupakan bagian dari FG, membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha. Pada saat itu terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut.

Perusahaan kemudian menerbitkan Promisorry Note atas nama perusahaan di Fikasa Grup, yaitu PT WBN dan PT TGP. Kemudian terdakwa Agung menyuruh terdakwa Maryani menjadi marketing freelance.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijanjikan Bunga Tinggi

Selanjutnya, dengan menggunakan company profil FG yaitu PT WBN dan PT TGP, Maryani pada sekitar Oktober 2016 mendatangi korban AN. Maryani menawarkan investasi dengan bunga 9 sampai 12 persen per tahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT WBN dan PT TGP.

Akhirnya, Maryani berhasil mengumpulkan 10 nasabah. AN menginvestasikan Rp20.391.000.000, PS Rp16.500.000,000, MN Rp10.000.000.000, OYG Rp2.000.000.000, PL Rp2.000.000.000.

Kemudian, DJMS Rp2.000.000.000, AYMP Rp22.250.000.000, TSP Rp2.000.000.000, ESS Rp5.275.000.000 dan NN sebesar Rp2.000.000.000.

Dana nasabah yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT WBN dan PT TGP itu, justru digunakan para terdakwa untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam FG.

Di antaranya, untuk usaha air minum dan perhotelan. Usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal atau nasabah pemegang Promissory Note.

Menurut JPU di dakwaan, hasil keuntungan dari usaha perhotelan dan air minum tersebut masuk ke perusahaan-perusahaan FG, juga masuk ke rekening pribadi terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim, dan Maryani.

Hal ini, menurut dakwaan JPU, dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT WBN Oktober 2016 sampai dengan September 2020.

Dalam perjalanannya, 10 nasabah tadi tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga. Kemudian mereka telah mengambil sikap untuk tidak melanjutkan menempatkan uangnya di kedua perusahaan tersebut dan meminta kembali pokok investasinya kepada PT WBN dan PT TGP pada awal tahun 2020.

Atas hal itu, para terdakwa menjanjikan dalam surat pernyataannya tanggal 26 Februari 2020 akan mengembalikan uang para nasabah pada tanggal 25 Maret 2020. Namun, sampai saat ini uang para nasabah belum dikembalikan oleh para terdakwa, sehingga para nasabah mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp84.916.000.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.