Sukses

Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian Baja Ringan di Ogan Ilir Diciduk Polisi

Pelaku pencurian baja ringan di perusahaan di Ogan Ilir diciduk tim Polsek Pemulutan Ogan Ilir Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Salah satu perusahaan di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), sempat dimasuki para pencuri.

Komplotan pencuri tersebut, menggasak baja ringan dengan total kerugian sekitar Rp4,8 juta. Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (19/6/2021) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun tak sampai 24 jam setelah pencurian, anggota komplotan pelaku kriminal tersebut, berhasil diciduk oleh Tim Crocodile Polsek Pemulutan Ogan Ilir.

Kedua pelaku yang kini ditetapkan tersangka tersebut, yaitu KA (21) dan AN (23 tahun). Sedangkan, tiga orang pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Adriansyah mengatakan, aksi pencurian ini didalangi oleh tersangka KA.

Dengan memanfaatkan situasi kelengahan petugas jaga gudang, para pelaku berhasil masuk ke kawasan perusahaan dan mengambil satu-persatu batang baja ringan.

"Tersangka KA sudah mengamati terlebih dahulu situasi di sekitar lokasi pencurian. Dia yang mengambil besi-besi (baja ringan) itu. Sementara peran tersangka AN, mengawasi situasi gudang," ungkapnya di Ogan Ilir, Minggu (20/6/2021).

Setelah berhasil mengambil belasan batang baja ringan, kedua tersangka mengangkut barang curian menggunakan sepeda motor.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jual ke Pengepul Bekas

Para tersangka melibatkan tiga orang rekannya, untuk menjual baja ringan hasil curian tersebut. Barang curian itu, dijual ke pengepul barang bekas.

“Dari pihak perusahaan sendiri mengaku mengalami kerugian Rp 4,8 juta," katanya.

Polisi yang mendapat laporan pencurian tersebut, langsung mengejar para pelaku, hingga berhasil menciduk kedua tersangka.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 batang baja ringan sepanjang 6 meter, sepeda motor dan ponsel milik tersangka dipakai ntuk pendukung aksi pencurian.

3 dari 3 halaman

Sepak Terjang Tersangka

"Kami masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka. Dan kami juga terus melakukan pengembangan, termasuk mengejar tiga tersangka lainnya yang kabur," kata Iklil.

Saat diinterogasi, tersangka KA mengaku telah dua kali mencuri baja ringan di gudang perusahaan tersebut.

"Baru dua kali, rencana mau dijual ke pengepul. Tapi belum sempat dijual, sudah dibawa ke sini (kantor polisi)," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.