Sukses

Awas, Komposisi Kimia Gas Semburan Lumpur Cipanas Cirebon Berbahaya

Pusat Survei Geologi menyimpulkan kandungan kimia gas pada semburan lumpur disertai bau belerang di Desa Cipanas, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berbahaya.

Liputan6.com, Bandung - Pusat Survei Geologi, Badan Geologi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyimpulkan kandungan kimia gas pada semburan lumpur disertai bau belerang di Desa Cipanas, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berbahaya.

Kepala Pusat Survei Geologi Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah menugaskan dua peneliti untuk melakukan peninjauan lapangan, pengukuran komposisi kimia gas, pengambilan sampel gas dan lumpur, serta pengujian gas dengan api, pada tanggal 5-6 Juni 2021 lalu.

"Berdasarkan parameter tersebut, maka komposisi kimia gas pada semburan gas di Desa Cipanas berbahaya. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya beberapa hewan yang mati pada lokasi semburan gas," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Minggu (6/6/2021).

Manifestasi semburan gas pada Desa Cipanas, terletak 140 meter dari permukiman warga. Lokasi semburan (Gambar 1) terletak pada koordinat 06o 45' 25.1'' LS dan 108o 23' 56.3'' BT dengan ketinggian 117 dari permukaan laut.

Hendra menuturkan, sebelum melakukan pengecekan lapangan, terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Kepala Desa Cipanas dan masyarakat. Informasi yang diperoleh, jika kemunculan semburan lumpur dan bau belerang di Desa Cipanas sudah sangat lama, tapi untuk waktu pastinya tidak dapat diketahui.

"Hal ini disebabkan, sampai pada hari ini sudah ada 3 generasi yang menjadi juru kunci lokasi semburan gas yang dikenal oleh masyarakat dengan nama Kawah Garuda Jaya, dan sebelum juru kunci pertama semburan gas sudah muncul," ujarnya.

Hendra menjelaskan, pada saat musim kering, lokasi semburan hanya akan mengeluarkan gas. Akan tetapi ketika bercampur dengan air, gas akan mengeluarkan lumpur.

"Pada saat pengecekan dilakukan, tim didampingi oleh Kasi Pemerintahan Desa Cipanas dan beberapa aparat pemerintahan desa. Pada lokasi semburan gas sudah dipasang garis batas oleh satpol PP. Setelah pengecekan lapangan, dilakukan diskusi dan penyampaian hasil kegiatan kepada Kepala Desa Cipanas," tuturnya.

Adapun pengukuran komposisi kimia gas dilakukan menggunakan detektor gas drager x-am 7000 pada 5 unsur, yaitu; CH4, CO2, CO, H2S, dan SO2. Pengukuran komposisi kimia gas dilakukan pada 2 lokasi, yaitu lokasi 21FB01 dengan jarak pengukuran 25 cm dari sumber rembesan dan lokasi 21FB02 dengan jarak pengukuran 140 dari sumber rembesan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekomendasi

Di lokasi 21FB01, bau belerang tercium sangat kuat. Hasil pengukuran komposisi kimia menunjukkan adanya komposisi gas karbondioksida (CO2) sebanyak 1,4 vol %, hidrogen sulfida (H2S) sebanyak 17,2 ppm, dan sulfur dioksida (SO2) lebih besar dari 20 ppm (untuk komposisi SO2 tidak dapat dipastikan nilainya karena pada alat detektor gas telah melewati ambang batas pengukuran > 20 ppm).

Oleh karena itu, lanjut Hendra, perlu dilakukan analisis laboratorium untuk mengetahui komposisi kimia semburan gas Desa Cipanas dengan detail. Selain pengukuran komposisi kimia gas, dilakukan pula pengujian menggunakan api, yang menunjukkan gas pada Desa Cipanas tidak terbakar.

Sedangkan, di lokasi 21FB02 merupakan rumah penduduk yang paling dekat dengan lokasi semburan. Pada lokasi ini bau belerang tercium secara menengah. Hasil pengukuran komposisi kimia gas pada lokasi ini, tidak menunjukkan adanya komposisi kimia gas yang dideteksi oleh alat.

"Dugaan kami, alat detektor gas memiliki keterbatasan untuk mengukur komposisi kimia pada ruangan terbuka, dikarenakan ujung selang untuk merekam data gas hanya sekitar 3 mm," kata Hendra.

Pengukuran komposisi kimia pada lokasi semburan gas (21FB01) menunjukkan gas karbondioksida (CO2) sebanyak 1,4 vol %, yang menunjukkan sudah melewati ambang batas (> 0,5 %) dan dapat menyebabkan rasa asam di mulut dan menyengat di hidung dan tenggorokan. Gas hidrogen sulfida (H2S) sebanyak 17,2 ppm, dapat menyebabkan iritasi mata pada manusia, serta sudah melewati batas TLV-TWA (> 15 ppm) yang merupakan jumlah rata-rata gas yang dapat diterima seseorang dalam waktu 15 menit tanpa efek kesehatan jangka panjang. Gas sulfur dioksida (SO2) lebih besar dari 20 ppm, dapat menyebabkan iritasi mata dan batuk.

"Hasil analisis, menunjukkan gas yang terdapat pada Desa Cipanas berasal dari gas gunung api," kata Hendra.

Sehubungan dengan konsentrasi gas CO2, H2S dan SO2 yang terukur di lokasi semburan memiliki nilai ambang batas di atas normal dan berbahaya terhadap manusia, maka direkomendasikan agar masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas di dalam garis batas yang telah dipasang oleh Satpol PP di lokasi rembesan."Pemerintah Desa Cipanas, Kecamatan Dukuhpuntang, dan Kabupaten Cirebon agar tetap memantau perkembangan semburan dan berkoordinasi dengan Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," tutur Hendra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.