Ketua MK Ungkap Peran Penting Kampus bagi Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo menegaskan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menjaga konstitusi.

Diterbitkan 29 Juni 2026, 00:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ketua MK Suhartoyo tekankan pentingnya kontribusi akademisi dalam peradilan konstitusi.
  • Keterangan ahli menjembatani norma hukum dan realitas, perkaya argumentasi putusan MK.
  • Perguruan tinggi diharapkan jadi mitra MK, menjaga akal sehat konstitusional dan budaya hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, pentingnya kontribusi akademisi dalam peradilan konstitusi.

Dia mencontohkan, bagaimana keterangan ahli menjadi jembatan antara norma hukum dan realitas sosial sehingga memperkaya argumentasi hukum Mahkamah dalam memutus perkara.

Hal ini disampaikannya saat menerima penghargaan "Bhakti Justisia" dari Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta pada puncak peringatan Dies Natalis ke-46 UNISRI, Jumat 26 Juni 2026.

Karena itu, Suhartoyo berharap perguruan tinggi diharapkan terus memperkuat perannya sebagai penjaga akal sehat konstitusional, laboratorium kewargaan, sekaligus mitra dalam pengembangan ilmu hukum dan penyebarluasan pemahaman terhadap putusan MK.

"Mahkamah Konstitusi dan perguruan tinggi berada pada jalan pengabdian yang sama, menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara hukum yang demokratis dan bermartabat. MK menjaga konstitusi melalui putusan. Kampus menjaga konstitusi melalui ilmu pengetahuan," kata Suhartoyo seperti dikutip Minggu (28/6/2026).

"MK berbicara melalui putusan. Kampus berbicara melalui riset, kritik, dan pendidikan. Bentuk dan jalan boleh berbeda, tetapi tujuannya sama, yakni memastikan kekuasaan tunduk kepada konstitusi dan konstitusi bekerja untuk manusia," sambungnya.

Ajak Kolaborasi

Suhartoyo pun mengajak perguruan tinggi membangun kolaborasi yang berkelanjutan dengan MK dalam menghadapi berbagai tantangan konstitusional di era digital.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya konstitusi, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan konstitusi tetap menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6