Petani Lecehkan Penyandang Disabilitas di Gubuk Sawah

Polisi menangkap A (44) di Talang Pagelaran, Lampung, terkait dugaan pemerkosaan berulang terhadap perempuan disabilitas. Korban diancam agar tak melapor.

Diterbitkan 28 Juni 2026, 15:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap A (44) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, terkait dugaan pemerkosaan berulang terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental. Korban mengaku diancam dibunuh agar tidak melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya.

Tersangka diamankan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi mengenai lokasi persembunyiannya di wilayah Talang Pagelaran.

Lokasi tersebut berada di Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat. Tim Unit IV bersama Opsnal Satreskrim bergerak ke titik yang dimaksud dan melakukan penindakan.

"Tersangka diketahui sedang berkebun di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat. Tim Unit IV bersama Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, Minggu (28/6).

Usai diamankan, A dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi

Dari hasil penyelidikan, korban mengaku diperkosa sebanyak lima kali. Peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat. Empat kejadian berikutnya berlangsung di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.

"Aksi terakhir diduga terjadi pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di gubuk sawah milik keluarga korban," ujarnya.

Dalam pengakuannya kepada keluarga, korban menyebut menerima kekerasan fisik berupa tamparan berulang kali.

"Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam akan menginjak, memukul, hingga membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya," jelasnya.

Penyidik menjerat A dengan Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua lembar hasil Visum et Repertum, enam lembar dokumen hasil pemeriksaan psikologis dan konseling korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.

"Kami memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna memberikan perlindungan maksimal kepada korban," tegasnya.