Sukses

Aksi Solidaritas dari Nol Kilometer Kota Kembang untuk Jurnalis Nurhadi

Tindak kekerasan yang menghalang-halangi kerja jurnalistik tak boleh dibiarkan

Liputan6.com, Bandung - Sejumlah jurnalis Kota Bandung turut bersolidaritas untuk jurnalis Tempo, Nurhadi yang telah menjadi korban kekerasan.

Aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis itu dilakukan dengan menyusur trotoar sembari merentangkan poster aspirasi, dimulai dari titik nol kilometer Kota Bandung, seberang Hotel Savoy Homan, hingga titik kumpul Gedung Merdeka, Jalan Asia-Afrika, Sabtu (3/4/2021).

Para peserta aksi mengutuk tindakan kekerasan yang dialami Nurhadi saat hendak mengkonfirmasi tersangka kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji, di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021 lalu. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh belasan oknum aparat.

"Kami mengutuk keras pelaku yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. Kejadian ini bukan hal baru, kita melihat banyak kasus sebelumnya yang serupa," ungkap seorang peserta aksi, Andra (30).

Andra menegaskan, tindak kekerasan yang menghalang-halangi kerja jurnalistik tak boleh dibiarkan. Kasus Nurhadi yang terjadi belum lama ini, juga kasus-kasus serupa sebelumnya, harus diproses hukum secara serius.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Nyata Kebebasan Pers

Kekerasan terhadap jurnalis dianggap sebagai acaman nyata atas kebebasan pers dan masa depan demokrasi.

"Kekerasan terhadap Nurhadi itu harus diusut tuntas, pelaku harus diganjar sesuai dengan hukum yang adil," katanya.

Di samping Andra, seorang jurnalis freelance, Ii (27) menambahkan, aksi solidaritas itu diniatkan sebagai dukungan moril. Diharapkan, sepercik solidaritas yang disulut dari titik nol kilometer Kota Kembang bisa turut menjadi penyemangat.

"Agar korban-korban tetap semangat, masih ada rekan-rekan di kota-kota lain yang bersolidaritas," kata Ii.

Keselamatan jurnalis saat bekerja pada dasarnya telah diatur dan dijamin melalui undang-undang pers. Namun, lanjut Ii, kasus kekerasan yang masih kerap berulang menunjukan masih lemah implementasi atas aturan tersebut.

"Meskipun ada aturannya tapi tetap saja ada kekerasan. Kalau dilihat dari sini, ya, aturan itu ada tapi kekerasan kepada jurnalis juga masih ada," katanya.

"Harapan ke depan, kerja jurnalis benar-benar dilindungi. Kami akan mengawal, terus mendorong agar tercipta kondisi jurnalis tanpa (ancaman) kekerasan," dia menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.