Sukses

Nasib Hutan Lubuk Bedorong Dirongrong Penambang Emas Ilegal

Hutan Desa Lubuk Bedorong di Kabupaten Sarolangun, Jambi, butuh perhatian. Pasalnya, hutan yang menjadi penyangga kehidupan dan sumber air masyarakat, kini terancam aktivitas penambangan emas ilegal.

Liputan6.com, Jambi - Hutan Desa Lubuk Bedorong di Kabupaten Sarolangun, Jambi, kondisinya semakin memprihatinkan. Hutan satu-satunya yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat desa itu sampai kini terus dirongrong oleh penambang emas ilegal menggunakan alat berat.

Kondisi itu membuat masyarakat resah. Pelaku penambangan emas yang menggunakan alat berat sudah berulang kali masuk ke hutan. Meski sudah diusir oleh masyarakat, tetapi alat berat justru datang lagi lebih banyak.

"Sudah kami usir, bahkan sampai terjadi pembakaran alat berat, tapi masih datang lagi. Tolonglah bantu kami menghentikan penambangan dan pencurian kayu di hutan desa kami," kata Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lubuk Bedorong, Jambi, Zamawi, Kamis (3/12/2020).

Zawawi mengatakan tim patroli yang dibentuk lembaga hutan desa itu sudah berulang kali menemukan alat berat di dalam kawasan hutan desa. Tim juga sudah berulang kali juga mencegah aktivitas penambangan.

"Tapi kok masih saja mereka datang lagi dan lagi," kata Zawawi dengan nada masygul.

Sementara itu, Ketua Pemuda Lubuk Bedorong Perianto, yang juga tergabung dalam tim patroli LPDH mengungkapkan Hutan Desa Lubuk Bedorong Jambi menjadi incaran para penambang emas liar. Berulang kali tim patroli menemukan aktivitas ilegal dalam kawasan.

Dia menceritakan, pada Agustus 2017 lalu, tim patroli LPHD dan masyarakat menemukan alat berat sedang beraktivitas mencari emas di hulu Sungai Sipa dalam kawasan hutan desa. Pelaku penambangan dan operator alat berat diketahui berasal dari desa tetangga.

Saat itu, ketegangan terjadi ketika operator dan pengelola penambangan menolak untuk menghentikan aktivitasnya. Ketegangan tak terelakkan. Masyarakat membakar alat berat di lokasi yang berada di hutan desa itu.

"Setelah pembakaran itu, aktivitas ilegal ini sempat terhenti dan Lubuk Bedorong aman dari penambangan emas ilegal," kata Perianto

Namun tak disangka, tepat tiga tahun berikutnya Agustus 2020, aktivitas penambangan ini muncul lagi. Bahkan, kali ini juga disertai dengan aktivitas perambahan dan pengambilan kayu ilegal.

Rombongan patroli masyarakat kembali menemukan alat berat. Terjadi lagi keributan dan berujung pada pembakaran alat berat.

"Dari kejadian ini, masyarakat kami mendapat ancaman yang cukup kuat dari pelaku penambangan ini," katanya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

5 Unit Alat Berat Beroperasi di Hutan Bedorong

Celakanya, pelaku penambangan ilegal ini seolah tidak ada jeranya. November 2020, alat berat kembali masuk ke dalam lokasi hutan desa. Kali ini makin banyak, diperkirakan ada 5 alat berat yang beroperasi.

Masyarakat melaporkan ini ke pemerintah kabupaten. Kemudian direspon dengan adanya tim operasi tim Gabungan Pemda Sarolangun, KPH dan Polres serta TNI, juga masyarakat pada 16 November lalu.

"Di lokasi ditemukan ayakan emas, bahan bakar alat berat dan perlengkapan lainnya. Alat beratnya sudah tidak berada di lokasi," kata Peri.

Pascaoperasi gabungan ini, tak berselang lama, pada 29 November ketika tim patroli masuk ke hutan desa, sudah ada lagi alat berat mengeruk emas di dalam kawasan hutan desa.

"Kami benar-benar butuh bantuan untuk menghentikan alat berat ini masuk ke hutan desa kami," sambung Zawawi selaku Ketua LPHD.

 

3 dari 4 halaman

Sungai Keruh

Hutan Desa Lubuk Bedorong mendapatkan pengesahan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor SK. 669/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2017 seluas 5.330 hektare.

Hutan desa ini berada di Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Sarolangun, Jambi. Selain menyokong kehidupan masyarakat, hutan desa ini juga menjadi sumber air untuk sungai Batang Tembesi dan Batanghari.

Sebelum ditetapkan hutan desa, masyarakat Lubuk Bedorong bersama Tengganan Nan Balimo (tokoh adat) sudah sepakat untuk tidak ada alat berat yang beroperasi hutan. Keberadaan hutan itu bagi mereka untuk melindungi sumber penghidupan anak cucu mereka ke depan.

"Satu alat berat paling tidak mengeruk napal itu sampai 2 meter, langsung hilang tanah nan elok, entah butuh waktu berapa lama lagi untuk memulihkan," kata Warman, tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat Lubuk Bedorong berharap pemerintah dan aparat untuk turun dan benar-benar membuat jera pelaku. Hal itu supaya pelaku penambangan ilegal tidak lagi masuk hutan desa maupun wilayah desa Lubuk Bedorong.

"Bisa dilihat Sungai Limun airnya sudah sangat keruh karena penambangan yang terus terjadi, di mana lagi akan ada ikan kalau air sekeruh itu. Belum lagi banjir dan longsor yang akan sangat mungkin terjadi kalau hutan kita di rusak," kata Warman.

4 dari 4 halaman

Bencana Ekologi

Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menyesalkan aktivitas penambangan ilegal di hutan desa itu. Tanpa ada penindakan yang tegas dan membuat jera, ke depan hutan Jambi akan semakin habis digasak oleh para penambang emas ilegal ini.

Keberadaan penambangan emas ilegal di Provinsi Jambi, kata Wakil Direktur KKI Warsi Adi Junedi, sudah sangat mencemaskan. Tidak hanya areal masyarakat yang diaduk-aduk untuk mengambil emas, tetapi juga sudah masuk ke dalam kawasan hutan.

Jika tidak ada tindakan terhadap kondisi tersebut, maka bisa menjadi masalah ekologis baru bagi masyarakat sekitarnya seperti banjir dan longsor. Selain itu, akibat penambangan emas ilegal, juga berdampak pada pencemaran sungai dari penggunaan bahan kimia merkuri.

"Harus ada tindakan nyata dan memberi efek jera," katanya.

Adi meminta agar pemerintah menegakan aturan dan menertibkan yang membuat efek jera untuk semua pelaku penambangan emas ilegal. Hutan semakin sempit, bencana ekologis sudah sangat sering menghampiri.

"Peringatan alam sudah sangat sering menyapa kita. Tinggal kita bertindak dan tentu dalam kerangka negara hukum kita harapkan aparat negara yang terdepan dalam memberantas kejahatan ekologi ini," kata Adi Junedi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.