Sukses

PSBB Bodebek Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2020

PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 1 Agustus 2020. 

Liputan6.com, Bandung - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Bodebek) diperpanjang sampai 16 Agustus 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 1 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/2020). 

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Daud dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2020). 

Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segera peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus," ucapnya. 

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

AKB di Luar Bodebek Juga Diperpanjang

Daud mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Selain itu, kata Daud, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020. 

Guna AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB. 

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19," kata Daud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.