Sukses

Denda Tak Pakai Masker di Jabar Berlaku Pekan Depan, Ini Alasannya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut aturan sanksi terhadap pelanggar tidak bermasker di tempat umum baru bisa dijalankan pekan depan.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut aturan sanksi terhadap pelanggar tidak bermasker di tempat umum baru bisa dijalankan pekan depan. Penerapan sanksi ini akan didahului dengan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, pihaknya telah menandatangani Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang sanksi dan denda pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Pergub tersebut, kata dia, tidak hanya mencakup sanksi pelanggar tak bermasker. Namun, pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara umum.

"Minggu ini sudah dimulai Pergub, sudah saya tandatangani terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan," katanya menghadiri rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Mapolda Jabar, Selasa (28/7/2020).

Emil menjelaskan, sanksi administratif ini memuat ketentuan baik di level individu maupun di level kegiatan atau tempat.

"Sanksi itu nanti mencakup kegiatan. Misalnya, resepsi yang melanggar aturan itu disanksi, di skala level besar juga ada. Nilainya dari Rp100 sampai Rp500 ribu," tuturnya.

Adapun denda tidak akan langsung diberikan selama satu minggu ini. Menurutnya, dalam sepekan ini petugas akan rutin ke lapangan memberikan sosialisasi Pergub.

"Tidak akan langsung dilakukan pendendaan, tujuh hari ini akan dilakukan sanksi sosial yang simpatik. Jadi para petugas didukung TNI/Polri kita siapkan maskernya," jelasnya.

Ia pun menyatakan Pemprov Jabar sampai saat ini sudah mendistribusikan 6 juta masker yang anggarannya berasal dari APBD.

"Jadi dikasih masker sudah, nanti pas petugas menegur juga kasih maskernya. Hukuman sosial (non denda) yang dilakukan variasinya terserah oleh petugas di lapangan," katanya.

"Baru lewat tujuh hari nanti sanksi administrasi kita gunakan Hp, sehingga yang diberi sanksi dapat kuitansi online yang dananya digunakan kas daerah dan dananya dipakai untuk urusan Covid-19," ujar Emil menambahkan.

Seperti diketahui, penerapan denda bagi yang tak bermasker akan dilakukan secara daring atau dalam jaringan. Pembayaran denda akan dilakukan melalui aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar).

Simak Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.