Polda NTT Ambil Alih Kasus Kematian Dokter Icha

Lokus kejadian yang diselidiki yakni di Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan di rumah orang tua dokter Icha.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 11:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda NTT resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau akrab disapa Dokter Icha. Selanjutnya kasus akan ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT.

Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon telah membahas mekanisme pelaporan dan proses hukum bersama keluarga korban saat melayat di rumah duka.

“Saya sudah berkomunikasi dengan keluarga, pada Jumat (3/7/2026) besok mereka akan melapor secara resmi ke Ditres PPA dan PPO Polda NTT,” ujar Samuel.

Dia mengatakan lokus kejadian yang diselidiki ada di dua tempat yakni di Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan di rumah orang tua dokter Icha di Desa Baumata, Kabupaten Kupang.

"Lokusnya ada dua sehingga kita berkoordinasi dengan Polres Kupang dan Polres TTU. Bukti semua sudah dikantongi, tunggu hasil labfor pemeriksaan handphone korban," jelasnya.

 

Tim Kemendagri Turun Tangan

Pemerintah pusat juga turun tangan langsung mengawal perkembangan perkara yang menyita perhatian publik tersebut dengan mengirim tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fokus perhatian kini tidak hanya pada proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga pada dugaan pelanggaran etik dan penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni, mengungkapkan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU diberikan batas waktu hingga 10 Juli 2026 untuk menyelesaikan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran kode etik tiga anggota DPRD TTU yang diduga mengintimidasi dr. Icha hingga berujung meninggal dunia.

Apabila hingga tenggat tersebut BK DPRD TTU belum menghasilkan rekomendasi, Kemendagri akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Anggota Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri, Iksan Dirgahayu menegaskan, kedatangannya bersama tim merupakan mandat langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Menurutnya, Kemendagri sedang menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

"Yang pasti dari Kemendagri melakukan pengawasan terhadap bagaimana permasalahan kasus ini. Kami datang untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan lembaga masing-masing. Intinya kami melakukan pendalaman," ujar Iksan.

Ia menegaskan turunnya Inspektorat Jenderal Kemendagri menunjukkan bahwa perhatian pemerintah pusat terhadap kasus ini semakin besar. Menurutnya, dugaan intimidasi terhadap seorang dokter muda oleh tiga anggota DPRD TTU dinilai tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyentuh persoalan etika penyelenggara pemerintahan dan perlindungan tenaga kesehatan.

Paman dr. Icha, Viktor Manbait, membenarkan bahwa salah satu fokus pembahasan bersama tim Kemendagri adalah evaluasi terhadap kinerja BK DPRD TTU.

Menurut Viktor, Kemendagri ingin memastikan apakah BK DPRD TTU menjalankan tugasnya sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut keluarga memperoleh penjelasan mengenai batas waktu penyelesaian proses etik.

"Yang disampaikan kepada kami, tanggal 10 Juli nanti sudah harus ada rekomendasi dari BK DPRD TTU. Kalau belum ada, maka Kemendagri akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut," kata Viktor,

Selain Kemendagri, pada hari yang sama tim investigasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga mendatangi rumah duka dr. Icha.

Menurutnya, tim Kementerian Kesehatan telah melakukan investigasi terhadap berbagai pihak, termasuk manajemen RSU Leona Kefamenanu, serta menghimpun berbagai informasi yang diperlukan.

Seluruh hasil investigasi nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat.

Evaluasi tersebut diharapkan melahirkan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat kepada tenaga kesehatan ketika menghadapi tekanan maupun intervensi dalam menjalankan pelayanan medis.

Di hadapan tim Kemendagri, keluarga juga meminta pemerintah memberikan penilaian objektif terhadap tindakan tiga anggota DPRD TTU tersebut.

Curhat Dokter Icha pada Ibunda

Diberitakan sebelumnya, suasana duka masih menyelimuti rumah duka dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha di Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ratusan umat Katolik memadati rumah dokter Icha untuk menggelar doa malam ketiga, Rabu 1 Juni 2026 malam.

Kepergian dokter Icha mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kasus yang menimpa tenaga kesehatan tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan intimidasi yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Veronika Lake dari PDI Perjuangan (PDIP), Teres Lasaka dari Partai Golkar, dan Nobertu Bani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Usai doa arwah, ibunda korban, Nur Azizah, menceritakan kembali percakapan terakhir dengan putrinya terkait peristiwa yang disebut sebagai intimidasi.

Dengan suara bergetar dan tak kuasa menahan tangis, ia mengaku masih mengingat jelas curahan hati anaknya saat menghubungi dirinya melalui telepon.

"Saya ingat anak saya menelepon, menangis, menjerit, mengatakan 'Mama, saat ini saya sedang diintimidasi oleh anggota dewan. Saat ini saya capai loh, Mama," katanya.

Dalam sambungan telepon itu juga, dokter Icha berujar telah bekerja seuai SOP tenaha kesehatan.

"Saya sudah bekerja sesuai SOP, bahkan saya paham SOP dan saya langsung konsultasi dengan dokter ahli bisa ular yang ada di Indonesia satu-satunya, yaitu dokter Maharani, tetapi ternyata beliau-beliau mungkin merasa lebih hebat. Seharusnya SOP itu tidak dipegang sembarang orang. Ini SOP pelayanan kesehatan yang berhak memegang adalah yang menjalankan teknisnya, tenaga kesehatan, bukan beliau-beliau yang berkuasa,"  sambung Nur Azizah menirukan suara anaknya.

Nur Azizah mengatakan cerita tersebut menjadi kenangan yang terus membekas dalam ingatannya. Menurutnya, putrinya telah berupaya menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku serta berkonsultasi dengan dokter yang memiliki kompetensi di bidang penanganan bisa ular.

Suasana haru menyelimuti rumah duka ketika keluarga mengenang dedikasi almarhumah selama menjalankan profesinya sebagai dokter. Ia meminta agar dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan tersebut diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.