Sukses

Warga Keberatan Hasil Rapid Test Jadi Syarat Masuk Manado

Masalah itu antara lain akan menumpuknya warga di berbagai Faskes seperti Puskesmas, rumah sakit, atau klinik untuk melakukan rapid test.

Liputan6.com, Manado Pemkot Manado terus memantapkan persiapan penerapan pembatasan orang yang akan keluar masuk ke Kota Manado. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Hanya saja salah satu persyaratannya memberatkan warga, yakni harus memiliki surat hasil rapid test.

"Saya instruksikan pada seluruh camat yang wilayahnya berbatasan dengan daerah lain agar mempersiapkan pos jaga di wilayah masing-masing," tegas Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut, Selasa (26/5/2020).

Dia mengatakan, persiapan pos jaga untuk keperluan pembatasan orang masuk keluar Manado, di mana setiap orang yang masuk harus menjalani pemeriksaan suhu badan.

"Juga memakai masker dan membawa surat keterangan sehat," ujarnya.

Wali kota mengatakan, pos jaga juga akan disiapkan di setiap pintu masuk Kota Manado dengan dijaga oleh petugas kesehatan, Dinas Perhubung­an, Pol PP, dan TNl.

"Di pos jaga setiap orang yang masuk akan diperiksa oleh petugas, suhu badannya di atas 38°C akan diantar oleh petugas ke puskesmas atau rumah sakit terdekat," ujarnya.

Meski sudah mempersiapkan langkah pembatasan orang keluar masuk Manado, tetapi pemerintah setempat masih mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk meminta pendapat dari jajaran Forkopimda.

"Saya masih meminta usul saran dari kawan-kawan Forkopimda," ujarnya.

Rencana pembatasan orang keluar masuk Manado mendapat beragam tanggapan dari warga Manado dan sekitarnya.

"Kalau harus menjalani rapid test di Puskesmas atau Faskes yang ditunjuk ini akan menimbulkan masalah baru," ujar Ronny, salah satu warga Minahasa yang setiap hari bekerja di Manado.

Dia mengatakan, masalah itu antara lain akan menumpuknya warga di berbagai faskes seperti puskesmas, rumah sakit, atau klinik untuk melakukan rapid test.

"Potensi pelularan Covid-19 bisa terjadi saat banyak warga datang ke faskes," ujarnya.

Selain itu, dari sisi pembiayaan rapid test, jika menjadi tanggungan warga tentu cukup memberatkan karena biaya sekali rapid test antara Rp300 ribu–Rp500 ribu.

"Bagaimana dengan pedagang yang sehari-hari keluar masuk Manado, dan harus mengantongi hasil rapid test," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.