Sukses

Ditipu Pengganda Uang, Warga Sleman Rugi 16 Ribu Dolar AS

Si pengganda uang yang tak punya kerjaan tetap itu mengaku terinspirasi aksi Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Liputan6.com, Sleman - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap RN alias Joko (46), penipu bermodus mampu menggandakan uang.

"Tersangka ini dilaporkan oleh korban berinisial S, warga Sleman yang kehilangan uang tunai 16 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 215 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar, dilansir Antara, Rabu, 4 Januari 2017.

Menurut dia, dari tangan penipu itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa mata uang asing sebesar 11 dolar AS. "Sedangkan, sisanya sudah habis untuk foya-foya," kata dia.

Ia mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka tersebut bermula saat tersangka mendatangi rumah korban di Desa Triharjo, Sleman sekitar pertengahan Desember 2016.

"Kepada korban, pelaku menunjukkan sebuah batu merah delima yang disebut bisa menjadi sarana penggandaan uang. Korban merasa tertarik lantas menanggapi tawaran tersebut," kata dia.

Sepuh mengatakan, setelah itu antara tersangka dan korban sepakat melakukan ritual dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi korban, di antaranya berupa berupa uang 16 ribu dolar AS, dua butir telur angsa, dan kembang setaman.

"Proses ritual kemudian digelar dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam kardus. Namun ketika korban lengah, pelaku menukar isinya dengan amplop berisi ratusan lembar kuitansi. Tersangka lantas pamit dengan dalih hendak membuang telur angsa sebagai bagian persyaratan ritual," kata Sepuh.

Ia mengatakan, seusai melakukan ritual, korban keluar dari kamar dan menghubungi tersangka tapi nomornya sudah tidak aktif, dan setelah membuka kardus, ternyata isinya hanya kuitansi.

"Menyadari telah menjadi sasaran penipuan, korban kemudian melapor ke Polres Sleman. Kami berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Kasihan, Bantul," kata dia.

Dalam pemeriksaan sementara, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku baru satu kali beraksi dengan modus penggandaan uang.

"Tersangka mengaku ide penipuan penggandaan uang dilakukan spontan setelah menyaksikan berita di televisi yang mengulas kasus Dimas Kanjeng. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Sepuh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini