Sukses

Prabowo soal Putusan MK: Begini Terlalu Muda, Begitu Terlalu Tua, Kumaha?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak batasan usia maksimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak batasan usia maksimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Hal itu disampaikan MK pada sidang hari ini. Artinya, uji materil yang membatasi usia capres-cawapres 70 tahun maksimal secara otomatis gugur.

Menanggapi hal itu, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengaku heran dengan adanya uji materil tersebut.

Sebab menurut dia, hal senada juga sudah dilayangkan namun dalam gugatan batas minimum usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dan menuai pro kontra di publik.

"Saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha?," kata Prabowo di The Dharmawangsa Jakarta, Senin (23/10/2023).

Dia ingin, demokrasi berjalan dengan apa adanya dan sebaik-baiknya tanpa mencari-cari hal yang tidak cocok.

"Jadi kalau enggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya, demokrasi-lah," tegas Prabowo.

Dia meyakini, pemegang mandat tertinggi adalah rakyat. Maka dari itu, siapa pun calon yang disuguhkan kepada rakyat melalui mekanisme demokrasi adalah mereka yang nantinya mendapat amanat dari rakyat.

"Biar rakyat yang milih. Tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya yang penting rukun sejuk dan damai," Prabowo menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Yusril Siap Pasang Badan untuk Prabowo-Gibran terkait Masalah Hukum

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap membantu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi permasalahan hukum di masa mendatang.

Diketahui, Koalisi Indonesia Maju (KIM) akhirnya resmi mengumumkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto untuk Pemilihan Presiden 2024.

"Pertama saya ucapkan selamat kepada Mas Gibran sebagai pendamping Pak Prabowo. Sudah saatnya yang muda tampil dan berperan lebih untuk Indonesia," kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Yusril mengaku berkomitmen untuk membantu Gibran dan Prabowo menjadi pendekar hukum dalam menjalankan roda pemerintahan Indonesia ke depan.

"Diskusi saya dengan Mas Gibran bahwa partisipasi saya akan membantu dalam bidang saya yaitu hukum, dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Mas Gibran ke depan," kata Yusril.

Lebih lanjut, dengan adanya Mahfud Md sebagai cawapres Ganjar Pranowo, hal itu membuat peran Yusril akan semakin besar di bidang hukum untuk membantu pasangan Prabowo-Gibran terkait hukum.

"Dulu saya membantu menjadi lawyer pasangan Jokowi Maruf, sekarang sudah tugas saya membantu putra Pak Jokowi untuk maju melalui pasangan Prabowo dan Mas Gibran," tegas Yusril.

 

3 dari 3 halaman

Prabowo-Gibran Potensial untuk Dipermasalahkan

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy, menyampaikan selamat pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah dideklarasikan sebagai bakal capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM). Menurut Rommy, Gibran adalah calon yang sudah lama diidamkan Prabowo.

"Selamat Pak Prabowo yang telah mendapatkan jodoh yang sudah lama diidamkan, Mas Gibran putra Presiden," kata Rommy dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Rommy menilai, sulit bagi Presiden Jokowi untuk netral atau tidak mendukung putra kandungnya dalam perhelatan pilpres 2024.

"Begitu pun karena Mas Gibran ini putra Presiden yang secara emosional tentu sulit mempercayai dukungan Presiden tidak melekat untuk putranya," ujar Rommy.

Saat ini, menurut Rommy, majunya Gibran Rakabuming Raka akibat putusan Mahkamah Konstitusi, yang disebut secara hukum problematik dan sangat mungkin dipersoalkan di kemudian hari.

"Pasangan ini masih potensial dipersoalkan sebagaimana analisis seluruh pakar tata negara. Dua problematika hukum yang akan dihadapi; perubahan PKPU 19/2023 yang digantikan hanya oleh nota dinas tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI, serta kemungkinan judicial review-nya di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum nota dinas tersebut tanpa perubahan PKPU 19/2023," kata Rommy.

"Dengan demikian bisa saja setelah ditetapkan KPU sebagai capres dan cawapres, masih akan ada perubahan-perubahan pada pasangan ini sebelum gelaran pemilu 14 Februari 2024," ujar Rommy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini