Sukses

Gerindra Akan Usung Kader Sendiri di Pilkada Kota Surabaya, Calonkan Ahmad Dhani?

Gerindra berencana akan mengusung sendiri kadernya untuk bisa meraih kursi wali kota di Pilkada Kota Surabaya 2024. Salah satu usahanya adalah membuat poros koalisi baru.

Liputan6.com, Jakarta Gerindra berencana akan mengusung sendiri kadernya untuk bisa meraih kursi wali kota di Pilkada Kota Surabaya 2024. Salah satu usahanya adalah membuat poros koalisi baru.

Partai pimpinan Presiden Terpilih RI 2024-2029 Prabowo Subianto itu siap berkoalisi dengan Partai golkar. Gerindra percaya diri lantaran banyak kadernya yang dipandang mumpuni.

"Ada banyak (kader Gerindra yang bisa dimajukan). Gerindra tengah menggodok nama-nama internal yang siap maju di Surabaya," kata Ketua DPD Gerindra Jatim Anwar Sadad, di Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Dia pun membeberkan sejumlah nama yang bisa diusung Gerindra. Diantaranya yakni Ahmad Dhani, kemudian ada Kharisma Febriansyah hingga Cahyo Harjo.

Ada Mas Dhani, ada Bang Kharisma yang Gerindra siapkan. Ada juga kader muda kita Cahya Harjo," ungkap Sadad.

Berbekal delapan kursi DPRD Kota Surabaya, dan berkeyakinan bisa mengandeng partai untuk bisa menciptakan poros baru dan mengalahkan petahana yang telah mendaftar ke PDI Perjuangan (PDIP) Eri Cahyadi-Armuji.

"Kami punya delapan kursi dan jadi partai pemenang kedua di Surabaya. Kami akan berkomunikasi dengan partai lain untuk peluang itu (poros baru)," ungkap Sadad.

Dia berkeyakinan bisa mengandeng Golkar, di mana partai pimpinan Airlangga Hartarto itu bisa memajukan menantu mantan Gubernur Jatim Soekarwo, Bayu Airlangga untuk bisa berlaga di Pilkada 2024.

"Peluang koalisi itu sangat terbuka lebar, apalagi di tingkat nasional Gerindra dan Golkar bersama-sama. Kami juga berpeluang mengusung Bayu Airlangga," kata Sadad.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pilkada Surabaya 2024 Hanya Diikuti Wakil Partai

Pilkada Kota Surabaya 2024 dipastikan berlangsung tanpa adanya calon perseorangan atau independen.

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, pada batas akhir pendaftaran terdapat dua pasangan bakal calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan, yakni Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.

"Dokumen dukungannya dikembalikan karena tidak memenuhi minimal syarat dukungan," kata Syamsi, Selasa (14/5/2024).

Syarat yang harus dipenuhi setiap pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilkada Surabaya sedikitnya harus memiliki 144.209 dukungan atau 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar 2.218.586 jiwa.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada pasal tersebut tersebut dijelaskan bahwa setiap kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

 

3 dari 3 halaman

Tak Ada Calon Independen

Sementara, berdasarkan data dari KPU Kota Surabaya pasangan bakal calon independen Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono hanya mengantongi 1.106 dukungan. Sedangkan pasangan bakal calon Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti memiliki 90.007 jiwa.

"Dalam istilah undang-undang tidak ada istilah gugur, tetapi tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini