Sukses

Tekan Polusi Udara, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Denda Rp 500 Ribu Mulai 26 Agustus 2023

Kendaraan yang beredar di DKI Jakarta kini yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang. Penerapan ini, akan mulai diuji coba pada 26 Agustus 2023

Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan yang beredar di DKI Jakarta kini yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang. Penerapan ini, akan mulai diuji coba pada 26 Agustus 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menerangkan kepolisian bersama pemangku kebijakan akan ikut serta dalam rangka mengatasi polusi udara di Jabodetabek.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menerangkan kepolisian bersama pemangku kebijakan akan ikut serta dalam rangka mengatasi polusi udara di Jabodetabek.

Salah satunya mengatur transportasi yang beroperasi di jalan sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang.

"Kita akan ikut di situ. Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai dengan mungkin penilangan," kata Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Latif menyebut kepolisian mendampingi instansi terkait dalam hal penerapan sanksi tilang karena yang mempunyai alat hanya Dinas Lingkungan Hidup.

"Nanti kita akan bekerja sama. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan," ujar Latif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan

Latif menyatakan sanksi diatur pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Kemudian, pasal 286 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini