Sukses

Bisa dari Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan via Online

Bagi pemilik kendaraan, baik mobil dan motor melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak tahunan menjadi hal yang wajib dilakukan

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan, baik mobil dan motor melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak tahunan menjadi hal yang wajib dilakukan. Bahkan, melakukan pembayaran pajak tahunan, kini bisa lebih mudah dengan sistem online menggunakan aplikasi signal.

Langkah pertama, tentu harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Signal di App Store atau Google Play Store. Jika sudah, Anda diminta untuk mengisi lebih dulu formulir online berupa NIK dari e-KTP, nama lengkap, email untuk verifikasi, nomor telepon aktif, dan kata sandi.

Setelah langkah di atas rampung, kembali ke aplikasi dan silakan lakukan penambahan kendaraan. Masukan nomor TNKB terdaftar disertai dengan 5 digit terakhir nomor rangka. Nanti secara sistem akan diproses dan informasi terkait detail dari kendaraan akan ditampilkan.

Untuk pembayaran pajak tahunan, silakan pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK. Kemudian cari dan pilih pelat nomor yang ingin diperpanjang, nanti akan muncul kolom berupa informasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Bila ada keterlambatan akan disertakan juga biaya denda yang harus dibayarkan.

Kemudian akan opsi ingin dikirim ke rumah atau diambil di Samsat. Kasus ini kami memilih untuk dikirim ke alamat rumah dengan kurir Pos Indonesia. Jika sudah menentukan pilihan tadi, pilih lanjut untuk menyelesaikan pengisian data dan pembayaran.

Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi beberapa formulir wajib. Misalnya 'Pilih Kantor Samsat' yang secara otomatis tertera pilihan di mana kendaraan Anda teregistrasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langkah Selanjutnya

Nah di kolom penerima isi sesuai data di e-KTP, pastikan jangan sampai yang ada yang salah. Di sini Anda diminta untuk mengisi alamat, kode pos, nama penerima, email, nomor telepon, dan jenis pengiriman Pos Indonesia.

Bila sudah, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi lagi data kendaraan beserta besaran pajak PKB, dan SWDKLLJ. Bila sudah benar pilih 'Lanjut Pembayaran' dan akan muncul kode bayar berupa 16 digit angka.

Di sini Anda bisa menentukan pihak ke-3 mana yang melakukan pembayaran. Semuanya berupa pembayaran elektronik baik dari marketplace, dompet elektronik, maupun via transfer bank. Perlu dicatat akan ada biaya tambahan Rp10 ribu untuk biaya administrasinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.