Sukses

Parkir Susun, Solusi Lahan Sempit di Jakarta

Di Indonesia, sebenarnya ada fasilitas parkir susun berbasis komputer dilengkapi teknologi canggih.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas bagi siapa pun yang parkir sembarangan. Tak terkecuali bagi mereka di pemukiman yang gemar memarkir kendaraan di jalanan umum.

Sebab, memiliki mobil di ibu kota pada dasarnya harus memiliki garasi. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi pasal 140, ayat 1, 2, 3, 4, dan 5.

Di sejumlah negara, termasuk Indonesia, sebenarnya ada fasilitas parkir susun berbasis komputer dilengkapi teknologi canggih.

Beberapa di antaranya adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, kawasan perkantoran Wisma Indomobil, Jakarta Timur dan Jakarta Utara yang juga masih anak grup Wisma Indomobil.

Ketiga tempat yang berbeda tersebut, kini menjadi salah satu contoh tempat parkir yang memanfaatkan lahan seoptimal mungkin. Menggunakan parkir otomatis dengan sistem susun parkir, maka lahan yang digunakan bisa lebih maksimal.

Liputan6.com mencoba mendatangi parkir susun otomatis di kawasan perkantoran Wisma Indomobil. Ternyata benar saja, tempat ini memiliki lahan tak luas.

“Untuk parkir susun di Wisma Indomobil ini kapasitas bisa mencapai 46 unit mobil,” ungkap Justinus Ade Sanjaya, Sales Operation Manager PT Kyokuto Indomobil Distributor Indonesia, penyedia parkir otomatis kepada Liputan6.com, Kamis (14/9/2017).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Parkir Susun untuk Mobil Modifikasi

Tempat parkir yang telah diresmikan pada Mei 2017 lalu ini disebut hanya membutuhkan tempat dengan panjang 5.050 mm dan lebar 1.900 mm, dengan tinggi setiap lantai bisa mencapai 2.100 mm per mobilnya. Bobot maksimal mobil yang bisa diangkat mencapai 2.300 kg.

Hal itu juga ditegaskan langsung petugas jaga sekaligus operator parkir Leonardus Bobby. Kata dia, meski beberapa jenis mobil bisa masuk dalam parkir susun, jika telah dimodifikasi dengan tambahan bumper atau ban serep di bagian belakang, itu menjadi dilarang. Termasuk penggunaan sirene di atap.

“Karena kalau kepentok bagian besi-besinya. Kalau cuma tersentuh biasa itu tidak masalah, tapi yang jadi masalah kalau tergeser, dan semuanya jadi harus dioperasikan secara manual dahulu sebelum diperbaiki operator,” ungkapnya.

Leonardus juga menyatakan, untuk memasukkan dan mengeluarkan mobil sangat mudah, paling lama hanya memakan waktu dua menit.

Tentu saja, dengan parkir susun otomatis ini maka menjadi salah satu solusi agar tak parkir sembarang. Baik itu di perumahan, apartemen dan juga perkantoran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.