Daftar 4 Perkara yang Menjerat Bupati Gowa hingga Jadi Tersangka

Kortastipidkor membeberkan empat rangkaian perkara yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Diterbitkan 25 September 2026, 18:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membeberkan empat rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT). Perkara tersebut diungkap pada Jumat (25/9/2026) di Gedung Bareskrim Polri.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Roberthus Yohanes De Deo mengatakan, dalam empat klaster perkara tersebut, HT diduga memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus memperoleh keuntungan finansial melalui orang-orang kepercayaannya.

"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan," kata Roberthus, di Mabes Polri, Jumat (25/09/2026).

1. Pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Menurut Roberthus, penyidik menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR. HT juga diduga menginstruksikan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta uang kepada pihak pengembang perumahan.

"Kami sampaikan dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah. Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," jelas Roberthus.

2. Pemerasan Berkedok Dana CSR Gerai Indomaret

Kasus kedua berkaitan dengan perizinan pembukaan gerai ritel modern Indomaret.

Roberthus menjelaskan, setelah pertemuan formal, HT mengarahkan manajemen ritel untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA. Melalui HA, HT diduga mematok pungutan Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya Rp 850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Saudari HT di Waterfront, Makassar, dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace. Namun, dalam hal ini penyidik masih menelusuri penggunaan seluruh dana tersebut," ujar Roberthus.

 

Perkara Lainnya

3. Perizinan PBG

Peristiwa ketiga mencakup pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring.

Sebagai syarat penerbitan persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2, HT diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga pasar Rp 1,4 miliar.

Roberthus mengatakan, rumah tersebut akhirnya dibeli HT menggunakan nama pihak lain dengan harga Rp 420 juta. Uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari sumber lain yang berkaitan dengan perkara.

"Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa TA 2025 dengan nilai proyek Rp 3,8 miliar," ujar Roberthus.

4. Sponsor 'Beautiful Malino'

Peristiwa keempat berkaitan dengan aliran dana sponsorship acara tahunan pariwisata Beautiful Malino.

Penyidik menemukan dugaan pungutan dana sponsor senilai Rp100 juta yang dibebankan kepada pihak Indomaret sebelum agenda audiensi terkait izin gerai bersama bupati digelar.

"Jadi, dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Tim penyidik masih menelusuri kaitan permintaan itu dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO," tutur Roberthus.

 

Penyalahgunaaan Wewenang

Roberthus menegaskan, dalam konstruksi perkara tersebut, HT diduga memiliki kendali dalam proses perizinan dan menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta uang melalui pihak lain.

"Saudari HT disini mengarahkan langsung proses perizinan serta menggunakan kedudukan atau jabatannya untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA. Selain itu, saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT. Namun, penyidik hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman berdasarkan perbuatan dan alat bukti masing-masing pihak ," ungkap dirinya.

Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait tindak pidana pencucian uang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6