Penegasan Batas Desa Dipercepat, 457 Desa di 3 Kabupaten Jadi Prioritas

Sejumlah desa di tiga kabupaten tersebut belum memiliki batas wilayah definitif atau belum ditetapkan melalui peraturan bupati.

Diterbitkan 29 April 2026, 13:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) yang berlangsung pada 2025–2029.

Program tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, serta World Bank.

Pada tahun pertama, pemerintah menetapkan tiga kabupaten sebagai lokasi prioritas, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), serta Kabupaten Donggala dan Kabupaten Tolitoli (Sulawesi Tengah).

Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, berharap pelaksanaan program di tiga wilayah tersebut dapat berjalan optimal.

“Kami berharap dalam proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat desa dan pemerintah desa dapat memperoleh manfaat pasif dari pelaksanaan kegiatan ini,” ujarnya saat membuka Kick off Meeting Penegasan Batas Desa ILASPP tahun anggaran 2026 di Manado, Rabu (29/4).

La Ode menjelaskan, sejumlah desa di tiga kabupaten tersebut belum memiliki batas wilayah definitif atau belum ditetapkan melalui peraturan bupati. Karena itu, ia meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pihak terkait dalam pelaksanaan program ini.

Penegasan batas desa akan dilakukan di 457 desa, meliputi 200 desa di Bolaang Mongondow, 154 desa di Donggala, dan 103 desa di Tolitoli.

Proses penegasan batas desa mencakup sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan, pengumpulan serta penelitian dokumen historis dan yuridis, hingga pelacakan batas wilayah.

“Saya sampaikan juga pesan kepada para bupati dan jajaran dinas terkait, kami minta kerja sama yang baik dan komitmen yang kuat dalam memberikan bimbingan dan pengawasan, pengorganisasian masyarakat dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat,” katanya.

 

Progres Penegasan Batas Desa secara Nasional Baru 14,49 Persen

La Ode  menambahkan, sesuai Undang-Undang Desa, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang jelas untuk menjamin kepastian hukum.

“Untuk mendukung kepentingan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan regulasi terkait pedoman penetapan dan penegasan batas desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemendagri, progres penegasan batas desa secara nasional baru mencapai 10.909 desa atau sekitar 14,49% dari total desa di Indonesia.

“Namun hingga saat ini Pemerintah Daerah belum semua menyampaikan laporan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa beserta data dukung hasil penegasan batas desa,” paparnya.