Liputan6.com, Jakarta: Masa amnesti yang diberlakukan pemerintah Malaysia berakhir hari ini, Senin (28/2). Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Malaysia Dato` Haji Azmi bin Khalid menyatakan, pihaknya memulai Operasi Tegas setelah pukul 24.00 waktu setempat. Operasi ini akan menindak tegas tenaga kerja ilegal dan majikan yang mempekerjakan mereka. Demikian dinyatakan reporter SCTV Miko Toro di Kuala Lumpur, Malaysia.
Azmi bin Khalid mengaku akan bertindak tegas tanpa pandang bulu dengan payung hukum Akta Imigrasi Nomor 1154 Tahun 2002. Dalam undang-undang ini, para pekerja ilegal dan majikan terancam denda 10 ribu ringgit (sekitar Rp 25 juta) atau penjara maksimal lima tahun, dan pukulan cambuk dengan rotan sebanyak enam kali. Hukuman bagi tenaga kerja ilegal akan ditambah dengan dideportasi dan dilarang kembali ke Malaysia seumur hidup.
Hingga berita ini disusun, masih banyak tenaga kerja Indonesia ilegal berada di Malaysia karena menunggu gaji mereka dibayarkan. Kemungkinan besar mereka juga akan digaruk dalam Operasi Tegas. Pasalnya, pemerintah Malaysia berjanji tak akan pandang bulu terhadap tenaga kerja ilegal yang masih berada di Negeri Jiran mulai 1 Maret 2005 atau besok.
Selain mereka, masih banyak TKI ilegal yang memilih bersembunyi di hutan dengan anggapan masa amnesti atau Operasi Nasihat akan diperpanjang. Padahal, mereka mengaku mengetahui amnesti akan berakhir 28 Februari ini dan bagi yang tertangkap akan dideportasi dan diberi hukuman lumayan berat. Mereka takut jika kembali ke Indonesia tak akan bisa kembali bekerja di Malaysia.
Sementara itu pejabat Kedutaan Besar RI di Malaysia mengaku sepenuhnya mendukung hukum yang berlaku di Malaysia. Mereka hanya akan mengawasi upaya yang dilakukan Malaysia selama penerapan Operasi Tegas sesuai hukum atau tidak. Keputusan ini sesuai anjuran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris yang berkunjung ke Kuala Lumpur, 8 Februari silam. Saat itu, Fahmi hanya mengimbau agar pemerintah Malaysia berlaku adil. Yakni menghukum TKI ilegal dan majikan yang mempekerjakannya [baca: Fahmi Idris Bertemu Pengacara TKI di Kuala Lumpur].(YAN/Miko Toro)
Azmi bin Khalid mengaku akan bertindak tegas tanpa pandang bulu dengan payung hukum Akta Imigrasi Nomor 1154 Tahun 2002. Dalam undang-undang ini, para pekerja ilegal dan majikan terancam denda 10 ribu ringgit (sekitar Rp 25 juta) atau penjara maksimal lima tahun, dan pukulan cambuk dengan rotan sebanyak enam kali. Hukuman bagi tenaga kerja ilegal akan ditambah dengan dideportasi dan dilarang kembali ke Malaysia seumur hidup.
Hingga berita ini disusun, masih banyak tenaga kerja Indonesia ilegal berada di Malaysia karena menunggu gaji mereka dibayarkan. Kemungkinan besar mereka juga akan digaruk dalam Operasi Tegas. Pasalnya, pemerintah Malaysia berjanji tak akan pandang bulu terhadap tenaga kerja ilegal yang masih berada di Negeri Jiran mulai 1 Maret 2005 atau besok.
Selain mereka, masih banyak TKI ilegal yang memilih bersembunyi di hutan dengan anggapan masa amnesti atau Operasi Nasihat akan diperpanjang. Padahal, mereka mengaku mengetahui amnesti akan berakhir 28 Februari ini dan bagi yang tertangkap akan dideportasi dan diberi hukuman lumayan berat. Mereka takut jika kembali ke Indonesia tak akan bisa kembali bekerja di Malaysia.
Sementara itu pejabat Kedutaan Besar RI di Malaysia mengaku sepenuhnya mendukung hukum yang berlaku di Malaysia. Mereka hanya akan mengawasi upaya yang dilakukan Malaysia selama penerapan Operasi Tegas sesuai hukum atau tidak. Keputusan ini sesuai anjuran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris yang berkunjung ke Kuala Lumpur, 8 Februari silam. Saat itu, Fahmi hanya mengimbau agar pemerintah Malaysia berlaku adil. Yakni menghukum TKI ilegal dan majikan yang mempekerjakannya [baca: Fahmi Idris Bertemu Pengacara TKI di Kuala Lumpur].(YAN/Miko Toro)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5134529/original/089698800_1739622825-20250215-Prabowo-AFP_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294353/original/011938600_1783830677-cek_fakta_-_bansos_pkh_juli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4697744/original/075382200_1703490520-20231225-Taman-Margasatwa-Ragunan-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/433210/original/280205aTKI_ilegal.jpg)