Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Klaten Dipecat PDIP

PDIP tidak memberikan toleransi terhadap kader yang melakukan korupsi.

Jadi intinya...
  • Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dipecat PDIP setelah jadi tersangka korupsi KPK.
  • PDIP tidak toleransi korupsi, telah ingatkan kader termasuk Hamenang sebelumnya.
  • Hamenang disangkakan menerima suap, pemotongan upah, dan gratifikasi lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dipastikan tidak lagi menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai tersebut telah memproses pemecatan Hamenang setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025–2026.

"Bukan akan. Kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Iya (sudah bukan kader)," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Rabu (21/10/2026).

Komarudin menegaskan, PDIP tidak memberikan toleransi terhadap kader yang melakukan korupsi. Menurutnya, partai telah berulang kali mengingatkan para kader, termasuk kepala daerah, agar tidak terlibat dalam praktik tersebut.

"Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu karena kita sudah ingatkan terus," jelas Komarudin.

Ia mengatakan, Hamenang juga pernah dipanggil dan diingatkan oleh partai beberapa bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati. Gitu. Jadi namanya korupsi pasti kita pecat," sambungnya.

 

Hamenang Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten periode 2025–2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative.

Dalam perkara ini, Hamenang disangkakan sebagai penerima dugaan suap, pemotongan upah pungut, penerimaan terkait pertambangan galian C, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Hamenang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6