73 Maba Jalur Mandiri Unsoed 'Disetting' Jadi Ladang Korupsi Rektor

Dari 245 mahasiswa baru (maba) Jalur Mandiri Unsoed, sebanyak 73 di antaranya disetting menjadi ladang korupsi rektor.

Diterbitkan 22 Agustus 2026, 00:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Taufik mengatakan, lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW selaku pihak swasta, serta MYN selaku keponakan Akhmad Sodiq.

Dalam keterangannya, Achmad Taufik Husein menjelaskan, dalam kasus ini terdapa unsur pemerasan yang kuat namun peristiwanya samar-samar dengan peristiwa suap. 

"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa Jalur Mandiri, sudah disetting oleh tersangka 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang," kata Achmad Taufik.

Dirinya menyebut, pungutan terhadap mahasiswa baru Jalur Mandiri itu berkisar antara Rp 50 juta yang terkecil, hingga tertinggi Rp 500 juta per kepala.

Achmad Taufik sendiri tidak menampik bahwa kuota Jalur Mandiri kampus membuka peluang-peluang ladang korupsi karena menyangkut dengan relasi kuasa, dalam hal ini rektor, sebagai orang yang paling berkuasa di kampus.

"Jalur Mandiri memang membuka peluang-peluang ladang koprupsi, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kewenangan ada di kementerian terkait dan universitas," katanya. 

Tersangka Ditahan

Ia menjelaskan keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK selanjutnya menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Kronologi OTT

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, KPK melakukan serangkaian penangkapan dan mengamankan total 14 orang di dua wilayah berbeda, dengan rincian 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, dan 2 orang diamankan di wilayah Jakarta.

Sebanyak 12 orang yang ditangkap di Purwokerto langsung digiring menuju Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta serta saldo dalam rekening sebesar Rp 99 juta.

Kemudian pada Jumat, 21 Agustus 2026, setelah pemeriksaan di Polresta Banyumas selesai, 7 orang dari klaster Purwokerto dibaawa menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Total ada 9 orang (7 orang dari Purwokerto dan 2 orang dari Jakarta) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif secara mendalam.

Daftar 9 Orang yang Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK:

Pihak Internal Unsoed:

1. Ahmad Sodiq (ASO) – Rektor Unsoed

2. Norman Arie Prayoga (NAP) – Wakil Rektor III Unsoed

3. Eko Sumanto (ES) – Kepala Bagian Akademik Unsoed

4. Kuat Puji Prayitno (KPR) – Wakil Rektor II Unsoed

Pihak Swasta & Lainnya:

5. Dian Mulia Wardhana (DMW) – Pihak swasta

6. Adhi Wiharto (AW) – Pihak swasta

7. Mulyono (MYN) – Pihak swasta

8. Alfan Aziz (AA) – Pihak swasta

9. Yuli Widihartanti (YW) – Pihak lainnya.

 

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6