Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akal-akalan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv menerima gratifikasi.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk memperoleh uang, termasuk dengan meminta sponsor bagi bisnis fesyen anaknya.
KPK menduga total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 20,7 miliar selama menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Haniv kini telah ditahan KPK sebagai tersangka.
Advertisement
Salah satu dugaan cara yang dilakukan Haniv terjadi pada 2016. Saat itu, ia mengirim surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat kepala kantor untuk meminta dicarikan sponsor acara peragaan busana anaknya, FP.
Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak, baik di Jakarta maupun luar Jakarta. Perusahaan yang merespons kemudian mengirimkan uang sponsor langsung ke rekening anak Haniv.
Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, uang yang diterima mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp 300 juta.
KPK sebelumnya menyebut penerimaan yang berkaitan dengan bisnis fesyen anak Haniv mencapai sekitar Rp 804 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk menunjang bisnis fesyen tersebut.
Â
Terima Valas hingga Rp 10 M
Tak hanya melalui permintaan sponsor, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing.
Haniv diduga menerima uang dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.
Selain penerimaan tersebut, KPK menyebut masih ada gratifikasi lain yang diterima Haniv selama menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus.
Secara keseluruhan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi sedikitnya Rp 20,7 miliar untuk kepentingan pribadi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025.
KPK kemudian menahan Haniv untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4285001/original/066553900_1673179649-Target_Sektor_Wisata_2023-Angga-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327521/original/042881300_1787113384-Screenshot_2026-08-19_110246.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328239/original/018837500_1787148293-IMG_20260819_201450_2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328239/original/018837500_1787148293-IMG_20260819_201450_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327502/original/077212900_1787112686-IMG_20260819_092342.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3022278/original/028443900_1579067072-kejagung_3.jpg)