Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun dari kasus tersebut.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 22:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk untuk periode 2008 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memeriksa 111 saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam perkara tersebut.

"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," kata Anang kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 13/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada 2008 hingga 2025.

Saiful menjelaskan, PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.

Sejak 2008, PT TPL diduga melakukan ekspor pulp kepada pihak terafiliasi dengan skema under invoicing. Dalam proses ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya," kata Saiful.

 

 

Menurut Saiful, nilai produk PT TPL dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Perusahaan tersebut diduga melaporkan penjualan produk pulp yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya.

Produk dissolving pulp tersebut dilaporkan dengan nama High Alpha Pulp. Praktik itu diduga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak badan yang seharusnya diterima negara.

"Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023, dan kepada tersangka SR, tersangka SR untuk pemeriksaan tahun 2024," katanya.

Timbulkan Kerugian Negara

Saiful mengatakan, para tersangka memenuhi permintaan pihak perusahaan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan tugas serta fungsi mereka.

Para tersangka juga disebut mengabaikan tugas dalam menelaah KKP dan LHP. Akibatnya, proses pemeriksaan tidak didasarkan pada program audit yang sebelumnya telah disusun.

"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima eh sejumlah uang dari PT TPL," kata dia.

Saiful menyebut perbuatan pihak PT TPL dan para tersangka menyebabkan penerimaan negara tidak optimal sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun," ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Bahwa pada hari ini juga, Rabu, 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelas Saiful.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6