Sudah 20 Tahun, Aturan Polusi Jakarta Didorong Direvisi

Polusi udara Jakarta makin kompleks, aturan lama dinilai tak lagi memadai.

Diterbitkan 08 Agustus 2026, 19:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Perda No. 2 Tahun 2005 perlu direvisi karena tidak relevan dengan kondisi pencemaran udara Jakarta saat ini.
  • Revisi perda penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengelola mutu udara Jakarta secara menyeluruh.
  • Bicara Udara mendesak DPRD prioritaskan revisi perda demi kualitas udara Jakarta sebagai kota global.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan pengendalian pencemaran udara di DKI Jakarta dinilai perlu diperbarui. Pasalnya, terdapat sejumlah klausul dalam regulasi yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Dalam waktu dekat, DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menentukan 15 daftar prioritas dari 57 usulan pembahasan Propemperda. Salah satunya adalah usulan revisi perda yang telah berusia lebih dari 20 tahun tersebut.

Revisi diharapkan dapat menjawab tantangan pencemaran udara yang semakin kompleks sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bicara Udara mendorong DPRD Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005.

Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, mengatakan perda tersebut sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan pencemaran udara Jakarta yang saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan ketika regulasi itu disahkan.

"Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," kata Novita, Sabtu (8/8/2026).

Novita menilai revisi perda semakin mendesak karena sumber pencemaran udara kini semakin beragam. Sumber tersebut antara lain berasal dari sektor transportasi, industri, pembangunan dan konstruksi, pembakaran sampah secara terbuka, hingga polusi lintas wilayah.

Rancangan perda yang disusun Pemprov DKI Jakarta juga mengusung pendekatan baru. Ruang lingkup pengaturan diperluas, dari sekadar pengendalian pencemaran udara menjadi perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh.

“Setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat,” ungkap Novita.

 

Lindungi Kelompok Rentan

Pembaruan perda juga dinilai penting karena dampak pencemaran udara dirasakan langsung masyarakat. Paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

"Yang lebih penting adalah memastikan Jakarta memiliki aturan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian emisi yang lebih baik, pemantauan kualitas udara yang transparan, dan koordinasi antarwilayah," tutur Novita.

Selain aspek kesehatan, Bicara Udara menilai pembaruan regulasi penting untuk mendukung posisi Jakarta sebagai kota global.

Kualitas udara menjadi salah satu indikator utama kualitas hidup masyarakat sekaligus daya saing sebuah kota. Oleh karena itu, peningkatan kualitas udara perlu menjadi bagian dari agenda pembangunan Jakarta ke depan.

“Kami berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan perhatian terhadap urgensi revisi Perda ini sehingga proses pembahasan dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kualitas udara Jakarta pada masa mendatang,” tutup Novita.     

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6